Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 28 Jun 2022 19:32 WIB ·

Sah !, KK Gunakan Kertas HVS Dilengkapi Barcode Sesuai Permendagri Nomor:109 tahun 2019


 caption : Kabid Dafduk Lampura Ferry Wijaya. Perbesar

caption : Kabid Dafduk Lampura Ferry Wijaya.

KOTABUMI-Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) baik tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas(SMA) Sederat banyak sekolah yang menolak Kartu Keluarga(KK) yang di cetak menggunakan kerta HVS itu.
Pasalnya dalam KK yang dicetak menggunakan kertas HVS itu tidak memiliki tandatangan dan cap dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura).

Ilustrasi net

Menanggapi keluhan Masyarakat ini Kepala Disdukcapil Lampura Khairul Anwar melalui Kabid Dafduk Ferry Wijaya, mengatakan, pergantian media cetak atau dokumen Administrasi kependudukan(Adminduk) memang sudah berlaku sejak 1 Juli 2020 lalu.
Dimana untuk KK tidak lagi menggunakan blanko saat ini KK dicetak menggunakan kertas HVS.”Itu KK asli kan ada barcod nya. Kalau ada yang bilang itu palsu silakan cek, kan sudah jelas aturannya ada. KK yang dicetak pakai kertas HVS itu sama aslinya dengan KK dlu yang pakai Blanko,”ujar Ferry, Selasa(28/6).

Dikatakan Ferry, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, maka per tanggal 1 Juli 2020 dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan semua Akta Pencatatan Sipil dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gram ukuran A4 Warna Putih.
KK dan Akta itu dilengkapi dengan Pengaman TTE(Tanda Tangan Elektronik) berupa QR Code.

Sementara untuk Dokumen Adminduk yang tercetak menggunakan kertas Security sebelum tanggal 1 Juli 2020 tetap berlaku.”Dalam SE ini kan sudah jelas, meski menggunakan kertas HVS tetap ada tandatangan elektroniknya. Jadi bukan KK fotokopi atau tidak asli, mau dibawa kemana juga itu asli dan sudah terdaftar,”paparnya.

Dalam hal ini tambah Ferry, sekolah harus bisa menerima, karena KK dan Akta saat ini memang menggunakan kertas HVS.
Namun jika terkait dengan keterangan Domisili, pada dasarnya Disdukcapil Lampura ini hanya melayani dan berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat.
Jika ada berkas yang masuk baik untuk membuat KK, Akte dan KTP pasti langsung segera dilayani.”Kita enggak tau kegunaannya buat daftar sekolah atau apa, karena kan kita enggak tanya. Ini masyarakat banyak, kalau kita tanya satu-satu bisa nggak selesai-selesai. Yang pasti kita siap layani masyarakat yang mau mengurus kelengkapan berkas Adminduknya,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline