Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Jul 2022 19:47 WIB ·

Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Minta Bantuan PWI Lampura


 Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Minta Bantuan PWI Lampura Perbesar

KOTABUMI – GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri warga Kotabumi Selatan Lampung Utara, meminta agar pelaku pencabulan terhadap anaknya berinisial N (3,5) dihukum seberat-beratnya. Terlebih pelaku berinisial P (51) tersebut merupakan kakek tiri korban.
Kasus dugaan pencabulan itu kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

“Saya dan suami minta kepada pak jaksa dam hakim agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujar DI bersama suami dan anaknya saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara, Sabtu (9/7).

Menurut wanita muda ini mengaku, akibat ulah sang kakek tiri, berdampak pada masa depan anaknya. Mereka terpaksa pindah rumah dari tempat semula, karena untuk mengurangi rasa trauma pada sang anak.

“Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah,” ungkap DI seraya menangis.
Kedatangan dia ke kantor PWI sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (9/7), hanya untuk meminta dukungan selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Utara M Rozi didampingi Sekretaris Riduan dan Bendahara Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Menurut Rozi, pihaknya bukan untuk menginterpensi, namun berharap agar jaksa maupun hakim dapat lebih arif dalam menuntut dan memvonis terdakwa.

“Sebab ini menyangkut masa depan korban. Apalagi korban masih anak dibawah umur. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Rozi.

Untuk diketahui, P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura, pada 27 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
“Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, ” ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(rls/rid).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline