KOTABUMI – Dua paket pekerjaan ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) diduga tak sesuai mekanisme penunjukan langsung(PL). Pasalnya, penunjukan langsung itu diduga tidak sesuai mekanisme peraturan presiden(Perpres) nomor Perpres 12/2021 atas perubahan Perpres 16/2018, tentang pengadaan barang dan jasa.
Sumber mengatakan, jika kedua proyek tersebut yakni peningkatan jalan Sukamenanti Sidokayo senilai Rp 4.330.212.000 (Abung Tinggi), dan pemeliharaan priodik jalan Kalicinta – Dorowati program Dana Alokasi Khusus(DAK) sebesar Rp 6,611.446.000.
Kedua paket proyek tersebut, sudah ditenderkan sebanyak dua kali pada tahun 2022. Namun karena tidak ada pemenang, maka dilakukan penunjukan langsung oleh pihak dinas PUPR.
“Semoga jalan ini dapat segera diperbaiki dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sulaiman warga setempat.
Sementara, salah satu narasumber yang enggang disebutkan namanya menduga adanya pengondisian dalam proses penunjukan langsung tersebut. Hal ini terbukti, dengan tidak adanya undangan bagi perusahaan yang turut mendaftar dalam proses lelang.
”Mestinya, penunjukan langsung dilakukan dengan minut yang jelas, dalam penentuan perusahaan mana yang menjadi pemenang. Jangan perusahaan yang tidak ikut dalam penawaran malah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan penunjukan langsung(PL),”kata sumber Radar Kotabumi.
Dia berharap, semestinya yang diprioritaskan atau diutamakan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Barjas dan PUPR adalah perusahaan yang mendaftar, bukan perusahaan luar yang belum tentu memiliki kualifikasi dalam pekerjaan.”Upayakan dulu dong perusahaan yang daftar. Harusnya tidak ada pengkondisian untuk perusahaan manapun sebagai pemanang,”katanya seraya menyebut, ada perusahaan yang ikut mendaftar tanpa memasukan penawaran.
Bahkan, menurutnya ada perusahaan yang mendaftar namun tidak diundang oleh panitia kelompok kerja(pokja) dalam pekerjaan itu. Sehingga menimbulkan tanda tanya bagi para direktur perusahaan yang ikut mendaftar.
“Kita menduga adanya unsur kesengajaan atau ‘main –main’ dalam penetapan pemenang dua pekerjaan ini. Jangan-jangan dalam proses penunjukan langsung hanya fotmalitas saja, dan ada indikasi pekerjaan tersebut sudah dalam pengondisian ‘pengantinya’/pemenangnya. Sehingga menggunakan cara pengondisian secara penunjukan langsung,”kata salah seorang Kontraktor.
Sementara, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampura Yulias mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa(Barjas) Setkab Lampura, terkait pemasalahan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi kepada pihak Barjas, perusahaaan yang sudah mengikuti lelang, namun Tidak Memenuhi Syarat(TMS) tidak dapat diundang secara metode penunjukan langsung(PL).
“Alasan Barjas ini terkait soal waktu yang sudah mepet. Sehinggga diambil kebijakan untuk melakukan mekanisme penunjukan langsung. Terkait peserta yang sempat ikut lelang, tapi tidak diundang maka perusahan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” kata Yulias, saat dikonfirmasi di Pemkab Lampura usai rapat Selasa(12/7).
Kebijakan penujukan langsun, jelasnya, dia mengarahkan langsung untuk berkomunikasi dengan pihak Barjas Setkab Lampura. “Nanti langsung saja ke Barjas, biar jelas. Sebab semua ranah tersebut sudah menjadi wewenang mereka disana. Mengenai referensi perusahaan yang masuk menjadi peserta lelang memang kabarnya banyak. Tapi semua kembali lagi dengan pihak Pokja yang memilah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian(Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa(Barjas) Lampura, Chandra Setiawan saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya enggan berkomentar. Bahkan meminta jadwal ulang untuk memberikan konfirmasi dengan alasan mekasnisme lelang proyek tersebut sedang berjalan saat ini.
Ia mengarahkan wartawan menemui Agusri sebagai bidang yang menangani permasalahan tersebut pada Selasa pekan depan. Karena sedang ada dinas luar di Bandarlampung.
”Selasa depan saja(konfirmasi, Red), karena saat ini proses lelang sedang berjalan dan belum dibolehkan mengeluarkan statement terkait lelang proyek,”katanya.(red)






