Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Jul 2022 19:37 WIB ·

Rakor Bersama Sundari Ajak Orang Tua Tekan Tindak Kekerasan 


 Foto  Tampak peserta saat mengikuti Rakor pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rabu (13/7). Perbesar

Foto Tampak peserta saat mengikuti Rakor pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rabu (13/7).

KOTABUMI-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPP dan PA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menggelar Rapat Koordinasi(Rakor) pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
Kepala Dinas PP dan PA Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan yang diwakili Sekretarisnya Sundari menjelaskan, saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan terutama anak memang tidak ada habisnya.
Untuk itu dengan adanya Rakor ini diharapkan kasus-kasus terhadap perempuan terutama anak bisa di tekan dan berkurang.”Sebagai perpanjangan tangan kami mohon bantuannya kepada semua elemen Masyarakat jika terjadi kasus baik terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak untuk segera lapor kepada kami. Dengan bwgitu si pelaku akan segera ditangkap dan korban dapat segera mendapat pendampingan,”ujar Sundari, Rabu (13/7).
Dari Dinas PP dan PA sendiri lanjutnya, untuk tempat laporan Masyarakat pihaknya memiliki UPTD dan di bawah ada Satgas PP dan PA di setiap Desa.
Sehingga jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan bisa segera lapor.
Atau jika Masyarakat takut untuk lapor kepada PP dan PA bisa langsung laporkan kepada pihak yang berwajib.
Untuk Masyarakat jangan pernah takut karena ada Undang-Undang(UU) yang melindungi para pelapor.”Memang kebanyakan para pelaku ini adalah orang terdekat korban ataukah tetangga dekat korban. Untuk itu peran orang tua dalam hal ini harus ada waktu bagi anaknya.
Hal ini utamanya terjadi karena orang tuanya kebanyakan sibuk dan waktunya habis untuk anaknya.
Apalagi saat ini jaman semakin canggih banyak juga terjadi kasus pernikahan di bawah umur. Ini yang harus kita tekan,”kata dia.
Ditempat yang sama  Kanit PPA Polres Lampura Meta menambahkan, selain kasus KDRT saat ini kasus yang paling banyak adalah kasus cabul dan pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur.
Selain menimpa anak dibawah usia tujuh tahun juga banyak menimpa para pelajar, untuk itu diharapkan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) untuk lebih ektra memberikan wejangan kepada para peserta didik terhadap seks bebas.”Untuk kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak itu bukan hanya karena tersangka haus akan seksual, namun karena ada faktor lain diantaranya karena dendam dengan orang tuanya.
Untuk itu diminta kepada seluruh elemen masyarakat terutama orang tua untuk mengambil peran bersama mebantu kami mencegah, menanggulangi dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak,”pungkasnya.(ria/rid)
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline