KOTABUMI – Sebanyak 105 Surat Teguran dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dalam semester pertama di tahun 2022 ini. 105 surat ini dilayangkan selama masa pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan.
“Ada 105 surat teguran yang kita layangkan hingga saat ini. Surat-surat teguran itu dilayangkan kepada para pedagang yang tak menerapkan Protokol kesehatan di masa pandemi covid -19, dan tak menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,”ujar Kabid Penegak Perda Sat Pol-PP Lampura Nizar, didampingi Kasi Penyelidikan dan Disiplin ASN Novi Irwansyah, Selasa(9/8).
Tak hanya teguran tertulis, lanjut Nizar, pihaknya juga memberikan teguran secara lisan kepada 125 Pedagang Kaki Lima(PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Sat Pol-PP juga saat ini ikut membantu bekerjasama dengan BPPRD dalam program Taping Box yakni penagihan pajak hotel dan restoran guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD).”Kalau untuk PKL hingga kita adakan penertiban. Kemarin itu sudah ada 125 Pedagang yang kita tegur secara lisan,”kata dia.
Surat teguran yang dilayangkan, tambah Nizar, semua dalam rangka pengawasan dan pembinaan. Selain ke Pedagang pihaknya juga melakukan penegakan Perda, dan mendatangi pabrik-pabrik untuk menghimbau agar perizinannya dibuat atau yang sudah mati agar diperbaharui.
“Lewat kecamatan dihimbau kepada Kasi Tibum, Staff Kecamatan dan anggota Pol PP yang diperbantukan sehingga masyarakat mengurus perizinan bagi para pedagang dan UMKM. Jikapun untuk kelas CV atau PT didatangi langsung dan dihimbau agar menyelesaikan semua perizinannya,”himbaunya.(ria/rid)