terkait Anjloknya Harga Singkong di Lampura
KOTABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Wansori berkomitmen untuk merevisi bahkan mencabut izin usaha perusahaan yang ada di wilayah itu, bila tak ada dampak positif bagi daerah.
Baik itu peningkatan pendapatan asli daerah(PAD), juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat paska pandemi covid-19 melanda Kabupaten Lampura.
Hal tersebut akan diterapkan paska pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampura, sepakat menindak lanjuti keluhan disampaikan oleh petani singkong, Selasa(16/8). Yang tergabung dalam aksi turun ke jalan (demonstrasi) Persatuan Petani Singkong(PPS) se-Lampura.
PPS menggelar unjuk rasa salah satu pointnya ialah meninjau langsung kelapangan bersama OPD dan anggota DPRD Lampura.
“Saya akan menindak lanjuti usulan masyarakat, khususnya petani yang melaksanakan unjuk rasa hari ini. Sebab apa? Ini membutuhkan pemikiran sempurna menghasilkan apa keluhan petani singkong,” kata Wabup Lampura, Ardian Saputra saat menerima masa aksi demonstrasi bersama Ketua DPRD, Wansori, Dandim 0412/Lampura, dan Kapolres Lampura.
Namun demikian, menurutnya, itu membutuhkan waktu sebab permintaan masa aksi cukup banyak. Sehingga perlu duduk bersama seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pengusaha pabrik singkong disana.
Disisi lain, Ketua DPRD Lampura, Wansori menambahkan sebelumnya legislative telah turun lapangan untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi demonstrasi petani singkong se-Lampura itu.
“Kita telah turun, meninjau langsung ke pabrik – pabrik singkong itu. Dan telah didapatkan permasalahan – permasalahan di lapangan, itu sedang kita rumuskan. Tentunya dengan memanggil pihak pengusaha,” tambahnya.
Ia berjanji dihadapan ratusan masa aksi demonstrasi akan merumuskan peraturan daerah(perda) tentang mekanisme dan teknis usaha singkong (pabrik) yang berusaha disana.
“Melalui usul inisiatif dewan, jadi kalau ada perusahaan yang berusaha disini namun tidak memberikan dampak positif. Seperti ekonomi bagi daerah, bahkan untuk para petani maka(izinnya, Red) akan dicabut,” tegasnya.
Aksi damai di Gedung DPRD, berakhir di depan kantor dewan setempat setelah diterima oleh Ketua, Wansori dan Wabup, Ardian Saputra bersama unsur Forkopimda dan jajarannya.
Dalam tuntutannya ada 10 disampaikan, seperti membuat standar rafaksi 6 % – 10%, meminta eksekutif – legislatif membuat perda, Pemda memperjelas pemasukan PAD dari pabrik singkong berusaha disana.
“Lalu, diperiksa AMDAL, alat timbang(tera), dugaan cabang dibuat pabrik terkait izin, pajak dan lainnya. Kami minta diusut tuntas,” ujar Koorlap Aksi, Rizki Apriansyah Abung dalam orasinya.
Harga singkong dilapangan, masih berada dilevel Rp 12.05/kg untuk jenis thailan, dan Rp13.00/kg jenis kasesa. Dan potongan timbangan (rafaksi) 15%-20% tingkat pabrik, dan 26% – 28% dilapak.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD dan Wabup telah mau bersama – sama duduk dilantai seperti ini, terima kasih banyak atas sambutannya,” tutup Korlap aksi tersebut.(rnn/rid)






