Terkait Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di Lampura
KOTABUMI – Dari 10(sepuluh) kasus yang ditangani oleh Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPP-PA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) sejak bulan Januari 2022 hingga Senin, 22 Agustus 2022 sudah tujuh kasus yang dituntaskan.
”Sementara sisanya sebanyak tiga kasus masih dalam tahap proses penyelesaian,”kata Kepala DPP-PA Lampura, dr.Hj. Maya Natalia Manan, Senin(22/8).
Untuk tujuh kasus yang telah ditangani, sudah selesai divonis hukuman bagi para pelakunya. Anak –anak yang menjadi korban kekerasan sudah mendapat pendampingan dari psikolog dan hingga bisa beraktifitas lagi seperti biasanya.
Sementara, untuk tiga kasus lainnya telah dan terus akan mendapatkan pendampingan dari DPP-PA Lampura.
“Secepatnya tiga kasus ini kita akan selesaikan. Karena saat sedang dilakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan berbagai barang bukti,”paparnya.
Dari jumlah 10 kasus yang terjadi di Lampura tahun 2022, jumlahnya lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 22 kasus.
”Dalam waktunya delapan bulan terakhir ini terdapat 10 kasus di tahun 2022. Sementara selama tahun 2021 lalu, terjadi 22 kasus. Ada harapan terjadi penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Utara,”harapnya.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, lanjut Maya, pihaknya akan melibatkan para kader perlindungan anak dan perempuan yang ada di bawah.
”Dengan cara memberikan pemahaman kepada anak-anak dan orang tua. Tentunya kita juga melibatkan semua pihak termasuk kader kita yang ada di masyarakat,”jelas Maya.
Lebih lanjut, Maya menjelaskan dalam suatu kasus kekerasan terhadap anak berbagai motif dilakukan oleh pelaku. Mulai dengan mengiming – imingi korban, baik dengan makanan, minuman, bahkan uang.
“Kita juga kesulitan jika pelaku kekerasan tersebut kabur melarikan diri. Untuk pelaku yang berhasil kabur perlu dilakukan proses dalam menanganinya. Mulai dari pencarian informasi lokasi pelaku berada, hingga pengejaran dan penangkapan oleh pihak berwajib yakni kepolisian,”kata dia.
Lebih lanjut Maya mengatakan, pihaknya dalam hal ini DPP-PA, siap memberikan pendampingan psikolog terhadap korban, bahkan bantuan hukum hingga kasusnya benar-benar selesai.
“Ketika kita dapat laporan kita langsung turun ke lokasi memberikan pendampingan psikolog kepada korban. Lalu, kita berikan pendampingan hukumnya juga, kita kawal dan dampingi dalam persidangan hingga tersangka mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya,”pungkas Maya. (ria/rid)






