KOTABUMI – Mengaku disuruh tersangka HY(35), untuk mengambil dua ekor ayam bangkok, dilanjutkan mengambil sepeda motor milik korban Sarbani, ER(17) warga Kelurahan Pasarlama, Kecamatan Kotabumi terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, dengan modus berpura – pura kenal dengan Sarbani, ER berhasil mengelabui anak korban.
Awalnya pelaku ER mendatangi rumah korban Sarbani(46) yang beralamat di Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi pada Selasa, 5 Juli 2022 petang.
Saat itu pelaku masuk rumah, dan kepergok anak korban.
”Kemudian tersangka mengelabui anak korban dengan mengaku diminta ayahnya untuk mengambil dua ekor ayam bangkok, ” kata Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Polsek Kotabumi, IPDA Sulyadi didampingi Kanit Reskrim Taufik Hendriansyah, Rabu(24/8).
Setelah mendapatkan dua ekor ayam bangkok, lanjut Kapolsek, selang beberapa menit kemudian tersangka ER kembali lagi dan bertemu kembali dengan anak korban.
“Tersangka ER kembali mengelabui anak korban dengan mengatakan diminta ayahnya untuk mengambil baju dan rokok. Tanpa curiga anak korban memberikan baju dan rokok yang dimaksud, ” imbuhnya.
Merasa mendapat peluang, tersangka ER lalu melancarkan aksinya untuk mencuri sepeda motor korban dengan modus meminjam untuk mengantar pakaian dan rokok untuk korban Sarbani.
“Pelaku kembali beralasan. Dia meminjam motor korban merk Honda Beat warna biru putih lantaran ingin menghantar baju dan rokok itu,” terangnya.
Setelah diizinkan membawa motor korban, pelaku justru tidak kembali alias kabur melarikan diri.
Mendapati dirinya telah menjadi korban penipuan korban Sarbani naik pitam dan melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Kotabumi Kota. Menerima laporan korban, kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka ER, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa(23/8).
“Dan benar pelaku ER berada di kediamannya. Kami langsung membekuk pelaku,”tutur Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka ER, tak bekerja sendiri dan ternyata ada pelaku lain yakni HY. Tersangka, HY ditangkap di Desa Melungunratu Kecamatan Sungkai Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB.
“HY ini warga Kelurahan Sindangsari, namun saat ditangkap berada di Desa Melungunratu Kecamatan Sungkai Tengah,”imbuhnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363, dan atau 378, dan atau 372(1) KUHP.
”Ancaman hukumannya, untuk (pasal, Red) 363-nya, 7 tahun. Dan untuk 378-nya, 4 tahun. Dilapis,” pungkasnya seraya menyebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sementara tersangka ER, saat diwawancarai mengakui perbuatan yang dilakukannya karena atas perintah dari rekannya HY. Menurutnya, dia diminta HY untuk mengambil ayam bangkok yang sudah dibayar oleh HY. Begitu juga dengan sepeda motor.
“Motor dijual ke Waykanan seharga Rp 5 juta. Saya kebagian Rp 3 juta. Uangnya untuk foya-foya,”kata dia.(rid)