Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 25 Agu 2022 14:43 WIB ·

GM Perusahaan Tapioka Lapor Owner, Soal Penurunan Rafaksi dan Kenaikan Harga Singkong


 Caption : Suasana pelaksanaan RDP antara DPRD, Pemkab, para petani singkong, dan para General Manager perusahaan tapioka di Lampura, Kamis 25 Agustus 2022. Foto Riduan Radar Kotabumi----- Perbesar

Caption : Suasana pelaksanaan RDP antara DPRD, Pemkab, para petani singkong, dan para General Manager perusahaan tapioka di Lampura, Kamis 25 Agustus 2022. Foto Riduan Radar Kotabumi-----

KOTABUMI – Meski sudah dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) pasca terjadinya aksi unjuk rasa(unras) petani singkong, pihak perusahaan tapioka di wilayah kabupaten setempat belum juga dapat memberikan kepastian terkait tuntutan para pendemo yakni kenaikan harga menjadi Rp 1.500 dan penurunan rafaksi di bawah 10 persen.

“Hasilnya kita siap(melaksanakan, Red). Namun, untuk standar rafaksi atau potongan, dan kenaikan harga singkong akan kami laporkan ke owner masing – masing. Kami yang hadir ini hanya perwakilan, dan tidak bisa memberikan keputusan, ” ujar Subardi selaku coordinator General Manager(GM) PT Sinar Laut Group, seusai Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan DPRD Lampura, dan unsure petani singkong, Kamis 25 Agustus 2022.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampura Wansori, menegaskan jika pihaknya akan menggelar RDP kembali dengan para petani dan perusahaan tapioka pada 1 September 2022 mendatang.

“Sesuai dengan permintaan dari para petani singkong yang disampaikan kepada kami(DPRD, Red), harga singkong minimal Rp 1500 per kilogram(kg), dan potongan atau rafaksi 5 -10 persen,”katanya.

Tak hanya itu, sesuai peran pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif dan berdasarkan permintaan para petani singkong, jika perusahaan tidak memberikan dampak sosial maka akan dilakukan evaluasi peizinannya, dan akan direkomendasikan oleh DPRD untuk dilakukan penutupan.

“Ini, jika tidak ada dampak sosialbagi masyarakat petani singkong kita yang ada di Lampung Utara. Harus kita evaluasi keberadaan perusahaan itu,”tegas Wansori.

Ditambahkan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura berharap agar ada solusi terbaik. Kehadiran perusahaan di Lampura dapat memberikan dampak sosial dan memberikan perubahan perekomian masyarakat khususnya para petani singkong untuk menjadi lebih baik.

“Harapan kita pihak perusahaan mendapat keuntungan, masyarakat petani singkong juga mendapat harga yang wajar, serta potongan kadar air tidak terlalu tinggi yang dapat memberatkan para petani kita,”pungkasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

17 Anggota PWI Lampura Ikut Pekan Wartawan

16 November 2025 - 16:04 WIB

Bupati Buka Langsung Festival Qosidah Klasik dan Pop Religi

16 November 2025 - 15:05 WIB

Perkuat Ukhuwah islamiah, Pemkab Lampura Pengajian Dhuha

14 November 2025 - 10:53 WIB

Yusnida Dinobatkan Terbaik I, GTK Dedikatif Kepala SD SE Provinsi Lampung

10 November 2025 - 15:31 WIB

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Trending di Headline