BUNGAMAYANG – Masyarakat Adat Marga Sungkai Bunga Mayang (SBM) secara tegas menyatakan empat sikap atas penolakan batas wilayah adat yang kini diklaim menjadi wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba). Bahkan, sikap itu ditunjukkan dengan pemasangan plang nama batas Marga Sungkai Bunga Mayang tepat di pinggir Way Pengacaran, Senin 29 Agustus 2022.
Pernyataan tokoh-tokoh Adat Marga Bunga Mayang Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara(Lampura), yang terdiri dari Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, Buay Liwa. Menolak terhadap terbitnya Surat Keputusan(SK) Gubernur Lampung atas penegasan tapal batas Lampung Utara(Lampura) – Tulang Bawang Barat(Tubaba). Menolak secara tegas terhadap Rencana Pemeran Definitip(Tiyuh Tanjung Selamat) Kabupaten Tulangbawang Barat yang Wilayahnya masuk dalam Marga Bunga Mayang Sungkai(Wilayah adat Buway Perja Marga Bungs Mayang) secara Administrasif berada di Kecamatan Muara Sungkai Lampura.
“Kami mengecam segala tindakan atau Keputusan Pemerintah yang tidak menghargai atas perjanjian besluit Residen Lampung Tanggal 28 September 1928, tentang batas Marga Bunga Mayang Sungkai. Meminta kepada Bupati Lampung Utara, dan Gubernur Lampung untuk segera mendirikan Tugu Batas atas Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Tulangbawang Barat. Letak tugu tersebut harus tpat dibatas Buay Perja Marga Bunga Mayang tepat berada di Way Pengacaran,”ujar Nurdin Gelar Raja Tuan Muda, di Hadapan awak media dilokasi pemasangan plang, Senin 29 Agustus 2022. Dalam hal ini mereka sepakat, bahwa harga mati batas Marga Buay Bulan dengan Marga Sungkai Bunga Mayang ialah Way Pengacaran, dan ini merupakan batas lama.
“Buway Marga Sungkai dan Buay Bulan Megopak Tulang Bawang, ini lah batas kita,” ucap dia.
Aksi ini juga merupakan perjuangan pihaknya untuk memperjuangkan hak wilayah administrasi adat bukan administrasi pemerintahan.
“Kalau untuk pemerintahan kami tidak ikut campur, tapi hari ini perlu kami sampaikan kepada pihak pemerintah pada hari ini kami menentukan sikap agar pemerintah tidak semena-mena melewati batas wilayah adat Buway Perja Sungkai Bungamayang. Karena tanah ini diberikan nenek moyang kami,” ujarnya.(rid)