KOTABUMI — Tiga paket proyek jalan yang gagal mendapatkan pemenang meskipun telah tiga kali dilelang berpeluang untuk dilakukan penunjukan langsung. Kemungkinan itu disampaikan oleh Kepala Bidang(Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung Utara(Lampura), Yulias Dwiantoro, Selasa(30/8).
“Ke depan, bisa saja menggunakan sistem penunjukan langsung untuk ketiga paket proyek yang berulang kali gagal mendapatkan pemenang tersebut,” jelas Yulias.
Kendati demikian, menurutnya, langkah itu masihlah sebatas rencana dan belum menjadi keputusan akhir. Segala kemungkinan masih mereka pelajari agar proyek itu dapat berjalan sesuai rencana. Tentunya langkah yang akan diambil harus tetap berpatokan pada aturan yang ada.
“Tapi, kami masih melihat situasinya dulu seperti apa,” urai dia.
Sebelumnya, tiga paket proyek di Dinas PUPR Lampung Utara kembali gagal mendapatkan pemenang meskipun telah tiga kali dilelang. Alhasil, sistem pengadaan untuk ketiga paket tersebut berpotensi dirubah menjadi penunjukan langsung/PL.
“Dari 16 paket yang baru saja dilelang, ada lima yang gagal mendapatkan pemenang. Dari kelima paket itu, tiga di antaranya sudah tiga kali gagal mendapatkan pemenang sehingga berpotensi menggunakan sistem PL,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, Agusri Junaidi.
Ketiga paket proyek itu ialah proyek peningkatan Jalan Desa Gedungnyapah-Penagan, Abung Timur Rp400-an juta, Jalan Desa Gedungnegara Rp800-an juta, Jalan Sukoharjo-Simpangpurbasakti Rp650-an juta. Total nilai ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Ketiga paket proyek itu sudah tiga kali dilelang, tapi masih gagal mendapatkan pemenang,” katanya.
Adapun alasan ketiga proyek tersebut gagal mendapatkan pemenang dikarenakan seluruh peserta yang mengikuti proses lelang tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Penggunaan sistem PL untuk ketiga proyek itu pun dibenarkan secara aturan.
“Karena sudah tiga kali dilelang ulang maka sistem PL dapat digunakan. Sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar jika memang sistem ini akan digunakan,”pungkasnya.(rid)