KOTABUMI – Kepala Desa(Kades) Sindang Agung, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Akhmad Rizal mendatangi Kantor Radar Kotabumi, terkait dengan pemberitaan pemotongan honor perangkat desa, dan belum dibayarkan-nya anggaran karang taruna, Selasa(30/8).
“Untuk dana perangkat desa yang dipotong 10 persen sudah kita kembalikan. Pemotongan itu, karena kita tidak tahu sebelumnya jika gaji perangkat tidak boleh dipotong. Karena dalam setiap pencairan(dana desa, Red) dikenakan pajak 11,5 persen,”ujarnya saat datang ke kantor Radar Kotabumi, Selasa 30 Agustus 2022.
Namun untuk dana karang taruna desa, dirinya menyatakan jika Rohimat bukan sebagai Ketua Karang Taruna Desa Setempat, karena belum memiliki SK resmi dan anggarannya dibayarkan melalui Dana Desa(DD). Karenanya, dia belum menyalurkan bantuan tersebut.
”Makanya kita back up melalui dana talangan untuk kegiatan masing – masing dusun yang ada,”kata dia.
Lebih lanjut, Akhmad Rizal menyebut, pihaknya akan melaksanakan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan dan tidak akan ada lagi potongan honor perangkat.
“Saya tegaskan tidak tahu jika ada potongan pajak untuk gaji perangkat yang dibayar melalui ADD. Ke depan tidak akan ada lagi potongan. Saya yakinkan. Insya Allah kedepannya saya akan bijak dalam memimpin dan saya pastikan semua akan saya rangkul,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemotongan honor perangkat yang sudah dikembalikan oleh Pemerintahan Desa(Pemdes) Sindang Agung, Kecamatan Tanjungraja dan belum dibayarnya anggaran Karang Taruna. Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampura menunggu hasil pemeriksaan dari Inpektorat Kabupaten Setempat.
“Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kasi Intel, sangat mengapresiasi rekan-rekan media yang telah secara khusus melakukan kontrol sosial terhadap dugaan penyimpanan yang terjadi pada desa sindang Agung, ” kata Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H, M.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Lampura Mukhzan, S.H., M.H., Senin(29/8).
Dijelaskan, karena berdasarkan informasi pemberitaan yang disampaikan media, pihak inspektorat telah bekerja dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan, dan bahkan sampai pada tindakan pengembalian dugaan penyimpangan tersebut. Karena itu, pihak Kejaksaan menunggu hasil/atau rekomendasi dari Inspektorat.
”Berdasarkan pemberitaan oleh rekan-rekan media, pihak inspektorat Lampung Utara telah menindaklanjutinya, bahkan pihak terduga telah mengembalikan dugaan penyimpanan tersebut, dan sama-sama untuk kita menunggu hasil pemeriksaan inspektorat, ” kata Kadek – sapaan akrab – I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H, M.H.
Lebih lanjut Kadek mengatakan, selain itu juga pemberitaan terkait dugaan penyimpanan tersebut dapat memberikan referensi kepada masyarakat desa ke depannya dalam menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi pemilihan kades(Pilkades) selanjutnya, sehingga memperoleh kades yang terbaik demi kepentingan masyarakat desa itu sendiri.
“Ini sebagai referensi masyarakat dalam Pilkades ke depan,”tegasnya.
Praktisi hukum LBH Menang Jagat menyebut jika pemotongan honor perangkat desa sudah dilakukan sejak awal tahun dan baru dibayarkan bulan ini(Agustus, Red) terdapat indikasi korupsi.
”Artinya potongan honor para perangkat desa tersebut ada indikasi kesengajaan karena dari bulan satu sampai delapan baru diketahui tak ada potongan, dan itu masuk korupsi. Masak sampai kini, baru tahu tidak ada potongan setelah pihak media mempublikasikan,” ujar Iwansyah Mega, S.H., saat dihubungi via telepon WhatsAPP(WA), Minggu(28/8).
Permasalahan pengembalian gaji/honor perangkat desa tersebut sudahkah sesuai Surat Pertanggungjawaban(SPj) pelaksanaan ADD dan DD 2022. Jika sudah masuk dalam SPj maka harus dilakukan evaluasi lagi terhadap SPj yang diserahkan Kades.
”Saya yakin ada indikasi korupsi, dan ini pidana, evaluasi internal itu ada di Inspektorat, tapi kalau pidananya ada di APH(Aparat penegak Hukum),”lanjut Iwansyah Mega.
Diberitakan, akhirnya Kepala Desa(Kades) Sindang Agung Kecamatan Tanjungraja, mengembalikan potongan honor perangkat desa, Minggu(28/8). Berdasarkan informasi yang diterima radarkotabumi.co.id dari salah seorang perangkat desa pengembalian dilakukan pada Minggu(28/8) pagi.
”Mas, Kepala Desa hari ini(Minggu, Red) sudah mengembalikan honor perangkat desa(yang dipotong itu, Red). Pengembalian itu di Rumah Kades, kan ini hari(Minggu, Red) libur,” kata salah satu kaur via telepon WhatsApp(WA), yang tidak ingin namanya dicantumkan.
Untuk yang dikembalikan, lanjut sumber ini, hanya bagi perangkat desa yang honornya dibayarkan dari Alokasi Dana Desa(ADD), sedangkan untuk linmas belum bisa terealisasi karena dibayarkan melalui Dana Desa(DD).
”Kaur, RT dan Kadus(potongannya, Red) sudah dikembalikan. Dan, kata pak kades ke depannya tidak akan ada potongan apapun untuk honor perangkat desa,”katanya.
Meski potongan terhadap honor para perangkat desa sudah dikembalikan, namun, untuk anggaran karang taruna hingga belum diserahkan.
“Sampai detik ini belum juga disalurkan dana karang taruna, kalau yang perangkat lainnya kabarnya sudah dikembalikan di rumah pak kades,” tutur Rohimat Ketua Karang Taruna Desa Setempat.
Dugaan pemotongan honor perangkat desa sebesar 10 persen, dan belum dibayarkan anggaran karang taruna oleh Pemerintah Desa(Pemdes) Sindang Agung kecamatan Tanjungraja, mendapat sorotan serius dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura).
Bahkan dalam waktu dekat Inspektorat akan menurunkan tim yang dipimpin inspektur pembantu khusus(Irbansus) ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Sindang Agung yang sudah viral di sejumlah media online.
” Atas Informasi dari pemberitaan sejumlah media online, Inspektorat Lampura akan segera menindaklanjuti mengenai sejumlah persoalan yang terjadi di Desa Sindang Agung dengan mengintruksikan Irbansus untuk turun kelapangan,” kata Sekretaris Inspektorat Herti mewakili Inspektur Lampura Hi. Muhammad Erwinsyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp(WA), Minggu(28/8).
Menurut Herti, seharusnya sejumlah permasalah ini tidak perlu terjadi, sebab honor perangkat desa sudah ada anggaran tersendiri dan tidak diperbolehkan dipotong. Kemudian, anggaran Karang Taruna sudah ada, dan harus disalurkan sebagai pendukung kegiatan kepemudaan di desa.
” Kalau pun ketika nanti terjadi adanya pemotongan dan tidak disalurkannya anggaran karang taruna. Maka, Inspektorat Lampura akan melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap Pemdes Sindang Agung, ” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, honor perangkat desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dikabarkan dipotong oleh oknum kepala desa(Kades).
Berdasarkan penelusuran, diketahui selain pemotongan terhadap honor perangkat, alokasi anggaran untuk karang taruna desa setempat juga tak dikeluarkan oleh pihak desa.
“Kalau desa lain, anggaran untuk karang taruna sudah dikeluarkan. Nilainya Rp 7,5 juta. Tapi untuk Desa Sindang Agung, kok sampai sekarang belum dikeluarkan,” ujar Rohimat, Ketua Karang Taruna Desa Sindang Agung, Sabtu(27/8).
Dampak alokasi anggaran dana karang taruna tak dikeluarkan, lanjut Rohimat, agenda kegiatan kepemudaan yang sudah tersusun dalam program kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
”Kita bingung mau melaksanakan program kerja yang sudah disusun, jika alokasi anggaran untuk karang taruna tidak juga dikeluarkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Salah Seorang Kaur Desa Setempat mengatakan, dirinya menerima pembayaran honor sebagai perangkat desa selama dua bulan terakhir sebesar Rp 3.960.000.
”Gaji kami sebagai perangkat sebesar Rp 2,2 juta sebulan, jadi kemarin itu dibayar dua bulan dan terima sebesar Rp 3.960.000. Artinya dipotong 10 persen. Begitu juga dengan bulan – bulan sebelumnya. Padahal gaji yang dikenakan pajak diatas Rp 2 juta sebesar 5 persen, bukan 10 persen,”katanya, sambil meminta namanya tidak dicantumkan dalam media ini.
“Alokasi pemotongan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk wartawan dan LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat),”imbuh sumber ini.
Demikian juga untuk anggota Linmas Desa yang hanya menerima Rp 500 Ribu, sampai dengan Agustus 2022. Sementara untuk desa lainnya dialokasikan untuk Komandan Linmas(Danlinmas) Desa sebesar Rp 150 Ribu perbulan, Wakil Komandan Linmas Rp 120 Ribu perbulan, dan anggota sebesar Rp 100 Ribu.(rid)