Asslamualaikum Wr. Wb.
Kendaraan dinas(Randis) itu dipinjampakai-kan, kepada para pejabat yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura). Ada juga yang diberikan untuk fasilitas pejabat Negara Struktural, seperti Polres, Kodim, Kejaksaan, atau pihak manapun. Yang tugasnya bekerja untuk kepentingan Negara, khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
Tapi jika diberikan fasilitas mobil dinas, namun tak digunakan sebagaimana mestinya, harus dipertanyakan sejauh mana peran pejabat yang menerima fasilitas tersebut.
“Mentang – mentang barang Negara, lantas semaunya. Gila apa ? Negara memberikan fasilitas, agar pelayanan dapat berjalan dengan sesungguhnya. Wajar saja jika ada kendaraan yang harus dikandangkan, gegara pejabat yang lalai akan kewajibannya. Seperti membayar pajak dan sebagainya. Karena pendapatan daerah itu diperhitungkan dari pajak. Harus jadi prioritas, Aplus buat wabup yang berani mengkandangkan Mobil Dinas mereka yang menunggak pajak.” Cetus salah seorang warga yang kebetulan hadir di Stadion Sukung Kotabumi, saat Apel Randis dilakukan, Rabu(31/8).
“Semoga pemandat kendaraaan dinas bisa amanah, harus dirawat. Harus dipertahakan….”
Wassalamualaikum Wr, Wb….