Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 1 Sep 2022 19:06 WIB ·

Randis Nunggak Pajak Bertambah Tujuh Unit


 Sejumlah mobil dinas yang menunggak pajak terpaksa dikandangkan di depan kantor BPKAD Lampura, Kamis(1/9). FOTO RIA RADAR KOTABUMI----
Perbesar

Sejumlah mobil dinas yang menunggak pajak terpaksa dikandangkan di depan kantor BPKAD Lampura, Kamis(1/9). FOTO RIA RADAR KOTABUMI----

KOTABUMI – Setelah hari terakhir apel kendaraan dinas(Randis) roda empat yang dipinjampakaikan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) jumlah mobil dinas yang dikandangkan bertambah sebanyak tujuh unit. Jadi jumlah yang dikandangkan sebanyak 19 unit dari sebelumnya 12 unit. Namun dua randis  sudah diselesaikan persoalan pajaknya.

”Jadi untuk total mobil dinas yang yang kita kandangkan karena menunggak pajak sebanyak 17 unit. Mobil dinas itu kita amankan di depan kantor BPKAD(Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Lampung Utara,”ujar Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara Andriwan, kemarin(1/9).

17 Randis yang menunggak pajak itu berasal dari Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang(PUPR) enam unit, Dinas Kesehatan satu unit.

Kemudian dihari pertama ada 12 Unit rinciannya satu unit dari Dinas Perizinan, Dinas Pertanian empat Unit dua Unitnya sudah dibayarkan.

Lalu Dispora dua Unit, Dinas Pendidikan dua unit, Dinas Sosial dua Unit dan Dinas Kominfo satu Unit.”19 Randis itu dari delapan SKPD. Ada dua dari Pertanian yang kemarin langsung proses dibayarkan,”paparnya.

Dalam jadwal hari ke dua ini tambah dia, seharunya dihadiri 34 OPD dengan jumlah kendaraan sebanyak 214 unit.

Namun tingkat kehadiran hanya 136 unit, dengan rincian dinas luar sembilan unit, rusak berat 30 unit, dan belum hadir 39 unit, serta tujuh unit yang menunggak pajak dan langsung langsung.

Bagi kendaraan yang melakukan dinas luar atau mengalami rusak berat tetap harus melampirkan dokumentasi seperti bukti fisik kendaraan dengan jelas.

Kemudian kelengkapan surat-surat kendaraan dan pajak kendaraan.

“Ini kan ditunggu sampai jam 16.00 WIB, beberapa masih ada yang datang satu persatu. Setelah dicek mereka boleh beraktifitas kembali jika semuanya lengkap dan pajaknya sudah dibayarkan,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline