KOTABUMI – Meski melalui surat kaleng yang disampaikan orang tak dikenal ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Lampung Utara(Lampura). Namun kasus tersebut cukup mencengangkan, pasalnya persoalan moralitas aparatur Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan yang dipermasalahkan.
Dalam surat kaleng yang disampaikan kepada PWI Lampura, membahas tentang adanya aksi bejat salah seorang aparatur kepala urusan(kaur) pembangunan dengan inisial ST, denan seorang wanita berinisial PR, yang beralamat di dusun Tempel Rejo, Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.
Dalam surat itu juga dikatakan, dalam rangka mewujudkan pemerintah desa yang baik, bersih, dan berwibawa maka dengan ini perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa kalibalangan Kecamatan Abung Selatan memohon agar Badan Perwakilan Desa(BPD) merekomendasikan kepada Kades Kalibalangan dan Camat Abung Selatan, agar memberhentikan oknum Kaur ST. Karena perbuatannya telah mencoreng nama baik Desa Kalibalangan.
Surat itu ditandatangani oleh sedikitnya 25 orang diantaranya, Hi. Ahmad Taryoko, Hi. Sumardi, Hi. Nur Widodo, Ustadz Ismail, Tukijo, Sujono, Jumani, Suratman, S.Pd, Ustadz Hasyim Husni, Hi. Syamsurizal, S.H., Ustadz Ya’kub Sidabutar, Ustadz Aliman, Drs. Samri, Mursalin, Sudarto, Hi. Nanang Wahidin, M.Pd; dan sejumlah tokoh lainnya.
Kades Kalibalangan Reza Suhendra membenarkan jika yang dilaporkan melalui surat kepada Ketua Badan Perwakilan Desa(BPD) tersebut dan ditembuskan ke PWI Lampura itu merupakan aparaturnya. Namun, persoalan yang dilaporkan, itu terjadi pada tahun 2020.
“Itu kejadian tahun 2020. Itu sudah selesai, kedua belah pihak sudah saling memaafkan(damai, Red) dan ada surat damai,”katanya.
Terkait pengiriman surat tersebut tertanggal 5 september 2022, Reza mengatakan, kemungkinan ada unsur dendam pribadi dengan oknum aparatur ST tersebut.”Kemungkinan ada faktor pesoalan pribadi, ada dendam pribadi dengan Satimin-nya,”lanjut Kades sambil menyebut para penggugat bukan masyarakat setempat. “Bukan masyarakat setempat itu juga,” imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan itu sudah diselesaikan secara musyawarah dengan rembuk pekon dan sudah dikalarifikasikan dengan camat Abung Selatan.
”Sudah saya jelaskan juga, sudah klarifikasi dengan Camat, sudah selesai ini, ada surat perdamaiannya, ada rembuknya, musyawarahnya.(Melibatkan, Red) ketua BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, semua sudah,”katanya sambil mengatakan jika mau melihat surat perdamaian dapat datang ke kantor desa.
“Kalau surat damainya ada di Kantor Desa,”pungkasnya.(rid)