KOTABUMI – Rumah Perempuan dan Anak( RPA ) Lampung Utara akan memberikan pendampingan hukum kepada Pelaku Penganiayaan anak kandung sendiri yakni LPN(24), warga Tebing Kimpul Lingkungan IV Kelurahan Bukitkemuning Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampura.
Diketahui penahanan terhadap ibu muda itu, berdasarkan LP/2553/A/IX/2022/POLDA LAMPUNG/SPKT RES L U/ tanggal 08 September 2022.
Setelah Ketua Advokasi RPA Lampura Ratna Susanti, S.H., M.H. beserta tim mengunjungi pelaku beserta anak kandungnya diketahui dugaan sementara kekerasan tersebut dilakukan karena pelaku merasa depresi akibat penelantaran yang telah dilakukan suami pelaku. Bahwa, suami pelaku selain tidak memberikan nafkah sama sekali, juga telah menjalin hubungan dengan seorang wanita bahkan sengaja mengirimkan foto dan video mesra dengan wanita idaman lain terbut.
“Kami menduga pelaku defresi karena telah ditinggalkan pergi oleh suaminya yang tak bertanggungjawab. Bahkan suaminya pernah mengirimkan Vidio mesra dengan wanita lain,” jelas Ratna Susanti.
Selain itu, jelasnya suami pelaku juga pergi dengan meninggalkan banyak hutang, hampir setiap hari datang orang menagih hutang dan marah-marah ke rumah pelaku, sehingga pelaku yang merupakan yatim piatu yang hidup dengan berjualan sayur keliling dan membuka jasa antar jemput anak sekolah ini kesal dan melampiaskan sakit hatinya kepada anak kandungnya.
“Diduga karena merasa kesal pelaku ini melampiaskan dengan menganiaya anak kandungnya yang masih balita,”imbuh Ratna Susanti.
Ketua RPA Lampura, Elviana ,S.E., menambahkan RPA melalui tim Advokasinya akan memberikan pendampingan hukum kepada Pelaku, karena menurutnya pelaku juga merupakan korban kekerasan Psikis yang dilakukan oleh suaminya.
“Akan kita upayakan semaksimal mungkin agar pelaku memperoleh keadilan, dan berharap agar kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan secara restorative Justice sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Mengingat anak tersebut masih menyusui dan berdasarkan hasil visum di Puskesmas tidak ditemukan luka,”katanya
Menurut Elviana, lebih tepat anak tetap diasuh oleh ibunya tentu saja dibawah pengawasan pihak yang bersedia bertanggung-jawab, selain itu berharap kepolisiaan melakukan pemanggilan kepada suami Pelaku.
“Dampak psikis yang dialami pelaku, mengakibatkan peristiwa penganiayaan itu terjadi. Jadi penyebab kejahatan psikis itu juga harus dipanggil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”katanya.
Untuk sementara, lanjut korban balita satu tahun tiga bulan itu sudah dititipkan ke sebuah panti dalam naungan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.(rls)






