Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Sep 2022 16:27 WIB ·

Ditetapkan Tersangka, Jaelani Akui Pasokan BBM dari Tiga SPBU di Lampura


 Jaelani (tengah) saat diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, diwilayah Lampung Barat. Foto IST Perbesar

Jaelani (tengah) saat diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, diwilayah Lampung Barat. Foto IST

KOTABUMI – Setelah sempat ‘menghilang’, pasca penggerebekan, pemilik gudang Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdisi akhirnya berhasil diamankan Polisi. Ya, tersangka Jaelani, diamankan di Kabupaten Lampung Barat(Lambar) oleh Satuan Reskrim Polres Lampura, Selasa(13/9).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat ini Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Dijelaskan Eko, pada hari Senin malam(12/9), tim gabungan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara berhasil melakukam penggerebekan sebuah rumah yang sekaligus dijadikan tersangka gudang untuk menimbun BBM bersubsidi.

” Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat. Dan kami berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Setelah diinterogasi, Lanjut Eko, alasan tersangka melarikan diri karena takut, sebab selama ini dia tak pernah tersangkut permasalahan hukum.

” Selain tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 52 jerigen, dan Pertalite sebanyak 15 jerigen,” jelasnya.

Dikatakan Eko pihak akan mendalami perkara ini guna mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengembangan ke SPBU yang diduga tempat tersangka melakukan pengecoran BBM bersubsidi tersebut.

” Tersangka akan kita jerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Jaelani dihadapan penyidik mengaku, bahwa ribuan liter BBM bersubsidi tersebut dijual ke warung-warung di wilayah Kecamatan Bungamayang.

Untuk mendapatkan puluhan jerigen berisikan BBM subsidi tersebut, Jaelani mejelaskan mendapat jatah dari 3 SPBU yakni, SPBU Kembangtanjung, Kalibalangan dan SPBU Simpangpropau dengan menggunakan mobil yang tankinya telah dimodifikasi.(rid)

Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline