Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 13 Sep 2022 16:54 WIB ·

Nyaris 2 Minggu, 6 Randis Masih Mangkrak


 Salah satu kendaraan dinas roda empat yang menunggak pajak masih terlihat mangkrak di depan kantor BPKAD, Selasa(13/9). FOTO RIA RADAR KOTABUMI-----
Perbesar

Salah satu kendaraan dinas roda empat yang menunggak pajak masih terlihat mangkrak di depan kantor BPKAD, Selasa(13/9). FOTO RIA RADAR KOTABUMI-----

KOTABUMI – Sebanyak enam Kendaraan Dinas(Randis) roda empat yang disita saat apel Randis karena menunggak pajak masih mangkrak di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKA) Lampung Utara (Lampura).

Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset, Andriwan, mengatakan sebelumnya ada 10 Randis yang mangkrak di depan kantor BPKAD, namun empat diantaranya sudah diambil pemiliknya. Sisanya, ada enam Randis yang masih belum diambil pemiliknya.

“Masih ada enam lagi, itu di depan kantor masih terparkir,”jelas Andriwan, kemarin(13/9).

Enam Randis itu lanjutnya, masing-masing satu unit dari Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo), satu unit dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dua unit dari Dinas Sosial. Kemudian, Dinas Pertanian satu unit, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) satu unit.

“Yang sudah datang ke sini Dinas Pertanian dan Disdikbud. Mereka baru bisa bayar (tunggakan, Red) satu mobil, sisanya masih menunggu. Sementara untuk Dinas lainnya belum ada yang datang. Sepanjang mereka belum menunjukkan bukti pembayaran belum kita kembalikan,”tegasnya mewakili kepala BPKAD Lampura, Desyadi.

Untuk lama tahun penunggakan pajak, imbuh dia, itu paling lama lebih dari lima tahun, dan paling singkat menunggak pajaknya selama satu tahun. Ada juga yang tiga tahun. Dari BPKAD sendiri sejauh ini tidak pernah terus menanyakan kapan Randis itu akan diambil. Sejauh ini BPKAD tidak bisa memberikan teguran, karena yang bisa memberikan teguran hanya pimpinan dan inspektorat.

” BPKAD hanya mengamankan unitnya saja. Jika ada BPKB Randis yang hilang silakan datang ke kantor, maka akan sama-sama ditangani dan proses.

Untuk pembayaran pajak kendaraan itu memang seharusnya dibayarkan oleh Instansi masing-masing. Namun mungkin karena kondisi keuangan saat ini, jadi menunggak,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Gerak Jalan Tingkat SD/ MIN, Ajang Menuju Kompak Dalam Tim

13 Agustus 2025 - 13:37 WIB

HUT RI ke 80, Puluhan Regu Tingkat SMP Ikuti Gerak Jalan

12 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Semarak HUT RI ke-80, PJS Sibolga-Tapteng dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih

12 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Tak Patuh Pajak, RM di Pasang Spanduk Peringatan

12 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Bupati Hamartoni Beri Tali Asih ke Veteran

11 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Trending di Headline