Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 13 Sep 2022 16:54 WIB ·

Nyaris 2 Minggu, 6 Randis Masih Mangkrak


 Salah satu kendaraan dinas roda empat yang menunggak pajak masih terlihat mangkrak di depan kantor BPKAD, Selasa(13/9). FOTO RIA RADAR KOTABUMI-----
Perbesar

Salah satu kendaraan dinas roda empat yang menunggak pajak masih terlihat mangkrak di depan kantor BPKAD, Selasa(13/9). FOTO RIA RADAR KOTABUMI-----

KOTABUMI – Sebanyak enam Kendaraan Dinas(Randis) roda empat yang disita saat apel Randis karena menunggak pajak masih mangkrak di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKA) Lampung Utara (Lampura).

Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset, Andriwan, mengatakan sebelumnya ada 10 Randis yang mangkrak di depan kantor BPKAD, namun empat diantaranya sudah diambil pemiliknya. Sisanya, ada enam Randis yang masih belum diambil pemiliknya.

“Masih ada enam lagi, itu di depan kantor masih terparkir,”jelas Andriwan, kemarin(13/9).

Enam Randis itu lanjutnya, masing-masing satu unit dari Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo), satu unit dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dua unit dari Dinas Sosial. Kemudian, Dinas Pertanian satu unit, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) satu unit.

“Yang sudah datang ke sini Dinas Pertanian dan Disdikbud. Mereka baru bisa bayar (tunggakan, Red) satu mobil, sisanya masih menunggu. Sementara untuk Dinas lainnya belum ada yang datang. Sepanjang mereka belum menunjukkan bukti pembayaran belum kita kembalikan,”tegasnya mewakili kepala BPKAD Lampura, Desyadi.

Untuk lama tahun penunggakan pajak, imbuh dia, itu paling lama lebih dari lima tahun, dan paling singkat menunggak pajaknya selama satu tahun. Ada juga yang tiga tahun. Dari BPKAD sendiri sejauh ini tidak pernah terus menanyakan kapan Randis itu akan diambil. Sejauh ini BPKAD tidak bisa memberikan teguran, karena yang bisa memberikan teguran hanya pimpinan dan inspektorat.

” BPKAD hanya mengamankan unitnya saja. Jika ada BPKB Randis yang hilang silakan datang ke kantor, maka akan sama-sama ditangani dan proses.

Untuk pembayaran pajak kendaraan itu memang seharusnya dibayarkan oleh Instansi masing-masing. Namun mungkin karena kondisi keuangan saat ini, jadi menunggak,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Yusnida Dinobatkan Terbaik I, GTK Dedikatif Kepala SD SE Provinsi Lampung

10 November 2025 - 15:31 WIB

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Persiapkan Anggotanya Untuk Diklat dan UKW , PWI Lampura Rapat Bersama

4 November 2025 - 14:57 WIB

Besok 19 Pejabat Akan Tempur, Ikuti Ukom di Bandarlampung

3 November 2025 - 11:50 WIB

Perkuat Sinergi, PWI Lampura Bincang Santai Dengan Wabup

30 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Trending di Headline