KOTABUMI – Setelah sempat ‘menghilang’, pasca penggerebekan, pemilik gudang Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdisi bernama Jaelani, akhirnya berhasil diamankan Polisi ke Mapolres Lampung Utara(Lampura).
Meski begitu, sebelum menghilang Jaelani pemilik Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan itu, sempat diwawancarai awak media. Setelah wawancara terhadapnya selesai, dilanjutkan wawancara dengan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, dan Dandim 0412/LU Letkol. Inf. Andi Sultan.” Saat kesempatan itulah Jaelani kabur melarikan diri,”ujar seorang wartawan liputan malam itu.
Sesaat sebelum kabur Jaelani kepada wartawan, sempat mengaku pengecoran BBM sudah dilakukannya selama 15 tahun terakhir ini. Dalam menjalani profesinya dia mengaku memiliki surat dokumen atas kebijakan dari Camat dan Kepala Desa setempat.
” Sudah tahunan, sudah ada surat kebijaksanaan dari pemerintah setempat yakni Camat dan Pak Kades,” kata Jaelani saat dikonfirmasi.
Dikatakan, ribuan liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ini dibeli dari SPBU yang berada di Desa Kalibalangan. Kemudian, lanjut dia, BBM bersubsidi itu dijual ke wilayah Kecamatan Bungamayang.
” Untuk Pertalite dibeli 10 ribu perliter, setiap jerigen isi 34 liter. Kemudian kita dikenakan biaya tambahan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan dirinya mengambil keuntungan dari nilai jual Pertalite per liter hanya sebesar Rp 1000.
” Kita beli 10 ribu perliter, jual kepada konsumen di Bungamayang 11 ribu. Kita hanya ngambil keuntungan dari jatah cor dan ongkos saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Lampung Utara bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412/LU menggrebek gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat, sekitar pukul 22.25 Senin (12/9) malam.
Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan Komandan Kodim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan itu, berhasil diamankan puluhan jerigen berisikan ribuan liter bahan bakar minyak(BBM) jenis Solar dan Pertalite di gudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan saat dikonfirmasi awak media di lokasi penggrebekan mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan merupakan komitmen bersama Polri dan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.
” Malam ini bersama Dandim, Kami berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Kami berhasil mengamankan BBM solar dan Pertalite yang sengaja di timbun,” kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.
Dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 52 jerigen jenis solar dan 15 jerigen berisikan Pertalite.
” Total keseluruhan terdapat 67 Gerigen masing – masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter. Dengan rincian, untuk jenis solar sebanyak 1.560 liter dan Solar sebanyak 450 liter jenis Pertalite,” jelas Kurniawan.(rid)