KOTABUMI – Akhirnya psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPPPA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melakukan pemeriksaan kesehatan mental ibu penganiaya balita yang merupakan anak kandungnya.
Pemeriksaan mental psikologi LNP(24) warga Tebingkimpul, Lingkungan IV Kelurahan Bukitkemuning itu berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Sat-Reskrim Polres Lampura, Selasa(13/9). Diketahui pemeriksaan berlangsung hingga petang oleh Psikolog Dian Ratna Hapsari.
Dian menjelaskan, dia bersama tim PPPA telah melakukan pemeriksaan mental psikologis terhadap ibu muda tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku mengalami himpitan ekonomi.
Bahkan Ibu Korban sendiri saat ini mengalami depresi yang sangat berat.
Selain tidak ada yang membesuknya selama di dalam jeruji besi, iya sangat depresi karena dipisahkan dengan anaknya.
“Dari hasil kami memberikan pendampingan ternyata ibu korban mengalami Depresi yang sangat berat. Faktor ekonomi utamanya yang menyebabkan dirinya melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Ditambah lagi saat ini dirinya harus dipisahkan dari anaknya, itu membuat dirinya semakin depresi,”jelas Dian, saat diwawancarai, kemarin(14/9).
Saat diajak berbincang, lanjut Dian, ibu korban merasa sangat menyesal, dia sadar apa yang dia lakukan kepada anaknya itu perbuatan salah. Namun karena kekesalan terhadap ayah si anak, si anak malah menjadi korban.
Jika dilihat juga secara sikologis emosi sang ibu ini sangat labil, dia bisa marah seketika jika ingat ayah anak itu.
“Manik Depresi, itu istilahnya yang dialami ibu anak itu. Bukan gila, hanya depresi. Bagaimana nggak, dia dijanjikan dijemput suaminya sampai kejadian ia tidak menjemput. Malah si suami malah mengirimkan video sedang bersama perempuan lain, seketika dia langsung emosi dan tak ada tempat meluapkan emosi kalau tidak dengan anaknya. Terlebih dia hanya tinggal dengan kakeknya, tidak punya orang tua lagi, dan sanak saudara kecuali adiknya masih kelas VI SD,”paparnya seraya mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingi hingga psikolog ibu korban pulih.
Sebelumnya, Rumah Perempuan dan Anak( RPA ) Lampura berniat memberikan pendampingan hukum kepada Pelaku Penganiayaan anak kandung sendiri yakni LPN(24), warga Tebing Kimpul Lingkungan IV Kelurahan Bukitkemuning. Diketahui penahanan terhadap ibu muda itu, berdasarkan LP/2553/A/IX/2022/POLDA LAMPUNG/SPKT RES L U/ tanggal 08 September 2022.
Setelah Ketua Advokasi RPA Lampura Ratna Susanti beserta tim mengunjungi pelaku beserta anak kandungnya diketahui dugaan sementara kekerasan tersebut dilakukan karena pelaku merasa depresi akibat penelantaran yang telah dilakukan suami pelaku. Bahwa, suami pelaku selain tidak memberikan nafkah sama sekali, juga telah menjalin hubungan dengan seorang wanita bahkan sengaja mengirimkan foto dan video mesra dengan wanita idaman lain terbut.(ria/rid)