KOTABUMI – Bantuan Operasional Penyelenggaraan(BOP) Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahap II tahun 2022 telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Satuan Pendidikan Penerima BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan di Lampung Utara(Lampura).
Penyaluran BOP tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan(Mendikbud), Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022, tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan BOS Reguler, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan serta BOS Kinerja Tahun 2022.
Untuk BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan disalurkan dalam dua tahap.
Adapun jumlah tiap tahap itu bervariasi tergantung dari jumlah pengiriman dana dari pusat, namun tetap mengacu pagu alokasi per tahun untuk tiap satuan pendidikan.
“Adapun satuan pendidikan penerima BOP PAUD Tahap I berjumlah 372 lembaga, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahap I berjumlah 17 lembaga. Sedangkan untuk tahap II ada 348 lembaga PAUD dan 17 SPNF,”jelas Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Lampura Yeni Sulistina.
Untuk anggaran keseluruhan dalam satu tahun, lanjut Yeni, untuk BOP PAUD sebesar Rp.6.383.400.000 dan BOP Pendidikan Kesetaraan Rp 1.499.700.000. Yeni menegaskan jika ada oknum yang bermain dibawah dan melakukan pemotongan atau pungli dalam penyaluran BOP ini silakan laporkan kepada pihaknya. Pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut.
“Silakan laporkan jika ada yang bermain atau melakukan pemotongan serta Pungli.
Penyaluran dana BOP ini langsung ke masing-masing rekening sekolah, tidak melalui kami pengambilannya,”tegas Yeni.
Dalam proses pengambilan dana di tahap II ini, lanjut Yeni, Disdikbud melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Bank Lampung, agar para kepala sekolah penerima bantuan tersebut menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana tahap I terlebih dahulu.
Setelah itu baru dapat mencairkan dana tahap kedua. Hal ini perlu dilakukan karena banyak lembaga yang kurang mematuhi aturan yang diwajibkan, sehingga ketika dana tahap II sudah masuk rekening, baru berusaha melengkapi SPj nya.
Untuk diketahui, bahwa Pelaporan Penggunaan Dana BOP Tahap I tersebut dilakukan secara online dalam aplikasi BOP Salur yang hafus diinput paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
Ketika sekolah atau lembaga tidak melakukan input pelaporan Tahap I, maka secara otomatis BOP Tahap II tidak akan disalurkan oleh Pemerintah. Selain input secara online, lembaga juga tetap harus menyerahkan bukti fisik pelaporan penggunaan dananya kepada Dinas Pendidikan.
“Untuk itu, saya selalu menghimbau kepada seluruh penerima bantuan BOP untuk selalu melakukan pelaporan tepat waktu. Sehingga dana bantuan dapat diterima dengan tepat waktu,”pungkasnya.(ria/rid)