Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Sep 2022 21:56 WIB ·

Disdukcapil Sosialisasikan Permendagri 73/2022


 caption : Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia
Perbesar

caption : Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia

Diah: Banyak Masyarakat Yang Belum Paham Soal Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

KOTABUMI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mulai mensosialisasikan Peraturan Kementrian Dalam Negeri(Permendagri) Nomor:73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Kadisdukcapil Lampura Khairul Anwar melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia mengatakan, Permen 73/2022 mulai di sosialisasikan ke Kecamatan.
Dari hasil Dialog bersama Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat masih banyak Masyarakat yang belum mengerti Permen tersebut.”Masih banyak yang nggak ngerti. Alhamdulillah kita jelaskan satu persatu, kita paparkan sehingga Masyarakat mengerti,”ucap Diah Novilia, Kamis (22/9).

Pihaknya berharap dari hasil Sosialisasi ini, pemahaman mengenai Permen 73/2022 ini bisa diteruskan ke Masyarakat hingga ke tingkat bawah.
Karena sejauh ini masih banyak Masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk membuat Akta Kelahiran, namun namanya masih di singkat, menggunakan titik atau koma.
Kemudian hurufnya sangat panjang bahkan ada yang memberikan nama anaknya hanya satu kata saja.”Masih banyak yang salah, sampai Permen ini diberlakukan pada bulan April 2022. Untuk namanya yang sudah terlanjur menggunakan tanda baca atau disingkat sebelum April 2022 tidak apa-apa, boleh menggunakan yang lama,”katanya.

Bagi Masyarakat terus Uni Vivi panggilan Akrab Diah Novilia, yang masih tetap ngotot memberikan nama anaknya tidak sesuai dengan Permen 73/2022, pihak Disdukcapil berhak untuk tidak mencatatkannya dalam kelengkapan Adminduk.

Namun sejauh ini tidak ada Masyarakat yang ngotot atau tidak mau mengikuti Permen setelah diberikan pengertian.”Kita berikan pemahaman mengenai Permen itu Alhamdulillah Masyarakat mengerti dan mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Meski begitu memang masih banyak Masyarakat yang datang untuk melengkapi Adminduk Aktanya yang namanya masih disingkat.
Tapi kita tidak pernah bosan untuk memberikan pengertian,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Trending di Headline