Diah: Banyak Masyarakat Yang Belum Paham Soal Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
KOTABUMI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mulai mensosialisasikan Peraturan Kementrian Dalam Negeri(Permendagri) Nomor:73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Kadisdukcapil Lampura Khairul Anwar melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia mengatakan, Permen 73/2022 mulai di sosialisasikan ke Kecamatan.
Dari hasil Dialog bersama Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat masih banyak Masyarakat yang belum mengerti Permen tersebut.”Masih banyak yang nggak ngerti. Alhamdulillah kita jelaskan satu persatu, kita paparkan sehingga Masyarakat mengerti,”ucap Diah Novilia, Kamis (22/9).
Pihaknya berharap dari hasil Sosialisasi ini, pemahaman mengenai Permen 73/2022 ini bisa diteruskan ke Masyarakat hingga ke tingkat bawah.
Karena sejauh ini masih banyak Masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk membuat Akta Kelahiran, namun namanya masih di singkat, menggunakan titik atau koma.
Kemudian hurufnya sangat panjang bahkan ada yang memberikan nama anaknya hanya satu kata saja.”Masih banyak yang salah, sampai Permen ini diberlakukan pada bulan April 2022. Untuk namanya yang sudah terlanjur menggunakan tanda baca atau disingkat sebelum April 2022 tidak apa-apa, boleh menggunakan yang lama,”katanya.
Bagi Masyarakat terus Uni Vivi panggilan Akrab Diah Novilia, yang masih tetap ngotot memberikan nama anaknya tidak sesuai dengan Permen 73/2022, pihak Disdukcapil berhak untuk tidak mencatatkannya dalam kelengkapan Adminduk.
Namun sejauh ini tidak ada Masyarakat yang ngotot atau tidak mau mengikuti Permen setelah diberikan pengertian.”Kita berikan pemahaman mengenai Permen itu Alhamdulillah Masyarakat mengerti dan mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Meski begitu memang masih banyak Masyarakat yang datang untuk melengkapi Adminduk Aktanya yang namanya masih disingkat.
Tapi kita tidak pernah bosan untuk memberikan pengertian,”pungkasnya.(ria/her)






