KOTABUMI – Ibu penganiayaan balita yang berasal dari Kecamatan Bukitkemuning sudah menjalani pemeriksaan psikiater selama dua kali. Dari hasil pemeriksaan itu psikiater menemukan ibu korban mengalami gangguan kejiwaan. Untuk itu, ibu korban harus menjalani pengobatan dengan maksimal.
“Ia informasi yang kita dapat sementara ibu korban ada gangguan kejiwaan setelah diperiksa psikiater. Kita masih tunggu surat laporan secara tertulisnya agar lebih pasti,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPPPA) Lampura dr. Hj. Natalia Manan.
Meski sang ibu diharuskan menjalani pengobatan secara maksimal, lanjut Maya, pihaknya tetap berharap restortative justice bisa diterima oleh pihak yang berwajib.
“Insya Allah besok(Senin, Red) jika tidak ada halangan saya akan bertemu dengan Kanit PPPA Polres Lampura. Kami akan membahas mengenai kelanjutan masalah ini, mudah-mudahan permohonan RJ(restorative justice) kita disetujui,”harapnya.
Jika RJ disetujui hingga ibu dan balita itu dibebaskan, tambah Maya, mereka akan tinggal di Yayasan Nurul Mutaqin Wonogiri. Yayasan itu bersedia menampung ibu dan anak tersebut sambil ibunya menjalani pengobatan hingga sembuh. Karena jika ibunya sudah bebas maka ia bisa menjalankan pengobatan secara maksimal.
“Untuk pengobatannya kita PPPA akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembuatan kartu BPJS nya. Sehingga pengobatan bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Kalau dari PPPA pastinya tetap melakukan pendampingan Psikologinya, sampai ibu itu dinyatakan sembuh,”pungkasnya.(ria/rid)