Kutai Timur – Persoalan sengketa lahan seluas 152,3 hektar di Kutai Timur antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dan salah satu perusahaan tambang terbesar di Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut hingga saat ini.
Kemenangan PT Kaltim Prima Coal atas putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita.
Pungkas yang merupakan Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap saat didampingi kuasa hukum Makmur Machmud merasa kemenangan itu hasil pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda saja.
Menurutnya, kemenangan PT KPC didasari hasil diterimanya eksepsi tergugat I. Namun sebaliknya, eksepsi yang termuat dissenting opinion itu tidak ada didalam eksepsi. Justru, yang ada didalam eksepsi itu hanya OJI. Namun masalahnya, OJI ini tidak ada yurisprudensi atas hibah lahan itu.
“Saya merasa eksepsi yang diterima itu tidak punya dasar dan keluar dari jalur. Itu karena semuanya berdasarkan dissenting opinion pendapat pakar hukum minoritas. Dalam pertimbangan musyawarah hakim, ada 3 orang yang memiliki pendapat berbeda. Lalu apa dasar mereka memunculkan dissenting opinion tapi jawabnya tidak tahu,” ucapnya.
Memang benar pembeli beritikad baik harus dilindungi undang-undang. Tapi ini bukan atau tidak ada dalam undang-undang melainkan itu yurisprudensi Mahkamah Agung. Ketika hasil eksepsi dari tergugat I dipelajari lebih dalam, ternyata dissenting opinion ini memang tidak jelas dasarnya dan dissenting opinion tidak masuk akal.
Alasan lain putusan Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita, sebab eksepsi yang merupakan dasar pertimbangan dan dikabulkannya kemenangan tergugat I ini menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, eksepsi itu sebelumnya tidak masuk dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Sangatta.
Poktan TDB pun menganggap hal itu keluar jalur. Sebab, eksepsi itu tiba-tiba muncul dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Samarinda. Di dalam eksepsi Pengadilan Tinggi Samarinda, lahan itu disebutkan milik OJI. “Nah, yang kita pertanyakan OJI ini siapa. Disebutkan Yurisprudensinya, OJI ini masalah hibah,” bebernya.
Oji ini dikabarkan sudah menghibahkan lahan ratusan hektare kepada PT KPC. Padahal, yang punya tanah itu bukan OJI melainkan lahan milik Negara. Tanah dibuka secara perbatasan, yang mana artinya lahan garapan yang dirintis sejak tahun 1993.
Dipelajari berulang kali, hasil eksepsi antara Pengadilan Negeri Sangatta dan Pengadilan Tinggi Samarinda memang tidak sinkron. Di Pengadilan Negeri Sangatta tidak pernah membahas eksepsi itu, namun di Pengadilan Tinggi Samarinda malah meributkan surat kepemilikan.
Poktan TDB merasa terkecoh atas dissenting opinion tergugat I kepada Pengadilan Tinggi Samarinda. Bahkan, pembentukan kelompok tani didalam eksepsi PT KPC pada Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya tidak menjadi masalah, namun kini kapan terbentuknya Poktan TDB dipermasalahkan.
“Itulah yang kami anggap ultra petita,” tegasnya.
Hakim pun dianggap telah memutuskan hal diluar dari permintaan tergugat, karena didalam eksepsi tergugat I tidak pernah membahas pembentukan Poktan TDB ataupun alasan terbitnya surat baru pada tahun 2019. Tidak ada juga pembahasan mengapa lahan itu atas nama Poktan TDB, bukan atas nama Pungkas, Taman Dayak Basap.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tidak pernah dimuat dalam eksepsi tergugat I pada saat di Pengadilan Negeri Sangatta. Maka seharusnya tidak boleh juga dibahas di Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Ini dissenting opinion Majelis Hakim, dibahas karena mereka tahu celahnya. Hanya celah itulah yang tidak pernah termuat pada putusan Pengadilan Negeri Sangatta,” jelasnya.
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda mengikuti dissenting opinion, padahal dasar dissenting opinion itu tidak pernah ada. Seharusnya, hasil eksepsi PT KPC yang dimuat itu dikaji ulang. Karena, di dalam eksepsi tergugat I itu membahas soal alamat yang salah, harusnya gugatan ke Jakarta bukan ke S-23.
Selain itu, gugatannya kabur, alias tidak jelas yang menyatakan lahan itu letaknya dimana. Lalu, kurangnya pihak (harusnya menggugat pihak kecamatan). Sebab, pihak kecamatan yang menjadi tim dalam pembebasan lahan itu. Kemudian juga, masalah surat kuasa belum diregistrasi padahal faktanya sudah.
“Dalam eksepsinya tidak ada membahas diluar dari jalur itu, lalu mengapa pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda muncul masalah lainnya. Kami menganggap Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda keliru,” urainya.
Ia berpendapat, hak untuk menentukan siapa saja yang akan ikut menjadi pihak didalam gugatan itu adalah hak prerogatif dari penggugat.
“Harusnya penggugat yang menunjuk atau memasukkan siapa saja yang akan digugatnya dalam perkara itu,” katanya.
Maka terjadilah silang sengketa, nantinya yang bisa menentukan itu hanya Mahkamah Agung. Kira-kira akan menguatkan hasil pertimbangan Pengadilan Negeri Sangatta atau Pengadilan Tinggi Samarinda. Kalau menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri maka membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, pun sebaliknya.
Namun ia percaya, Mahkamah Agung jauh lebih paham masalah yang dihadapi masyarakat Kutai Timur. Kini perkara tersebut sudah bergulir di Mahkamah Agung RI dengan registrasi perkara nomor 3475.K/Pdt/2022.
“Alhamdulillah nomor registrasi perkara kami di Mahkamah Agung juga sudah terbit, semoga tidak akan lama lagi hasil putusan Mahkamah Agung segera keluar,” harapnya.**