Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 2 Nov 2022 19:00 WIB ·

3.666 Pegawai Non ASN Lampura Terdata di Pusat


 Kantor BKPSDM Lampura. Foto Ria Radar Kotabumi ------ Perbesar

Kantor BKPSDM Lampura. Foto Ria Radar Kotabumi ------

KOTABUMI – Setelah melakukan pemberkasan yang cukup panjang, akhirnya sebanyak 3.666 Pegawai Non Aparatur Sipil Negara(ASN) terdata di Pusat. Pendataan sendiri dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) hingga tingkat Kecamatan.

“Ada 3.666 yang di ACC oleh Pemerintah Pusat. Rinciannya 408 untuk Tenaga Honorer Kategori(THK) 2, dan 3.258 Pegawai Non ASN,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hairul Fadila, Rabu(2/11).

Selain Pegawai Non ASN dan THK2, lanjut Hairul, ada juga untuk jabatan pegawai Kebersihan, Keamanan, dan Sopir sebanyak 756 orang. Kemudian untuk berkas yang ditandai ada sebanyak 1.115 berkas.

Penyebabnya , karena masa kerjanya kurang dari satu tahun dan tidak bisa melampirkan bukti tanda terima pembayaran honor mulai dari tahun 2020 – 2021 minimal 12 bulan.

“Ini hanya pendataan Pemerintah Pusat saja, apa gunanya saya tidak paham.

Hanya pendataan saja agar pemerintah pusat tahu jumlah tenaga honorer disetiap daerah,”paparnya.

Menurut Hairul, pendataan Pegawai Non ASN banyak disalahartikan. Banyak yang beranggapan bahwa pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K). Padahal pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan bukan ditujukan untuk mengangkat mereka sebagai PNS ataupun P3K.

“Pendataan pegawai non-ASN bukan dalam rangka untuk pengangkatan PNS ataupun P3K,”tegasnya.

Adapun landasan pendataan yang dilakukan pemerintah tersebut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Dalam surat itu diterbitkan pada 31 Mei 2022 itu, dijelaskan hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu ASN dan P3K terhitung sejak tanggal 23 November 2023 mendatang.

“Jadi, proses pendataan ini dilakukan di seluruh Indonesia tak terkecuali Lampung Utara. Dengan tujuan untuk mengetahui berapa total riil pegawai non-ASN,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 382 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

22 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Lampura Terbaik se Polda Lampung, Ini Kata Ketua PWI Lampura

20 Agustus 2025 - 16:22 WIB

MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

17 Agustus 2025 - 12:22 WIB

PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru

15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Gerak Jalan Tingkat SD/ MIN, Ajang Menuju Kompak Dalam Tim

13 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Trending di Headline