KOTABUMI – Setelah melakukan pemberkasan yang cukup panjang, akhirnya sebanyak 3.666 Pegawai Non Aparatur Sipil Negara(ASN) terdata di Pusat. Pendataan sendiri dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) hingga tingkat Kecamatan.
“Ada 3.666 yang di ACC oleh Pemerintah Pusat. Rinciannya 408 untuk Tenaga Honorer Kategori(THK) 2, dan 3.258 Pegawai Non ASN,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hairul Fadila, Rabu(2/11).
Selain Pegawai Non ASN dan THK2, lanjut Hairul, ada juga untuk jabatan pegawai Kebersihan, Keamanan, dan Sopir sebanyak 756 orang. Kemudian untuk berkas yang ditandai ada sebanyak 1.115 berkas.
Penyebabnya , karena masa kerjanya kurang dari satu tahun dan tidak bisa melampirkan bukti tanda terima pembayaran honor mulai dari tahun 2020 – 2021 minimal 12 bulan.
“Ini hanya pendataan Pemerintah Pusat saja, apa gunanya saya tidak paham.
Hanya pendataan saja agar pemerintah pusat tahu jumlah tenaga honorer disetiap daerah,”paparnya.
Menurut Hairul, pendataan Pegawai Non ASN banyak disalahartikan. Banyak yang beranggapan bahwa pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K). Padahal pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan bukan ditujukan untuk mengangkat mereka sebagai PNS ataupun P3K.
“Pendataan pegawai non-ASN bukan dalam rangka untuk pengangkatan PNS ataupun P3K,”tegasnya.
Adapun landasan pendataan yang dilakukan pemerintah tersebut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Dalam surat itu diterbitkan pada 31 Mei 2022 itu, dijelaskan hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu ASN dan P3K terhitung sejak tanggal 23 November 2023 mendatang.
“Jadi, proses pendataan ini dilakukan di seluruh Indonesia tak terkecuali Lampung Utara. Dengan tujuan untuk mengetahui berapa total riil pegawai non-ASN,”pungkasnya.(ria/rid)