Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 2 Nov 2022 19:02 WIB ·

Pemkab Lampura Cek Izin Hingga Limbah Pabrik Singkong


 Pemkab Lampura Cek Izin Hingga Limbah Pabrik Singkong Perbesar

KOTABUMI-Pelaksana tugas(Plt) Asisten II Pemkab Lampung Utara (Lampura) Hi. Sofyan melakukan monitoring dan evaluasi(Monev) ke pabrik-pabrik singkong yang ada di kabupaten setempat.

Dalam Monev kali ini tak tanggung-tanggung, selain membawa tim dari Dinas Perdagangan(Disdag), Sofyan juga membawa tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD) serta Dinas Pertanian.

Tim Monev sendiri akan melakukan pengawasan minimal setiap tiga bulan sekali, guna mengetahui kondisi pabrik termasuk perizinan dan keberadaan limbah pabrik yang dapat mengganggu masyarakat sekitar pabrik. Hal ini menjadi bukti, jika berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan pabrik singkong direspon cepat pemerintah.

“Semua Satker terkait kita bawa, mulai dari mengecek izinnya, di tera ulang alat timbangannya, hingga pengecekan limbah dilakukan. Guna memastikan tidak ada pencemaran lingkungan, ” jelas Sofyan, Rabu(2/11).

Pelaksanaan pembangunan, lanjut Sofyan, harus ditopang oleh tiga komponen yakni Pemerintah Daerah, Pihak Swasta yakni Perusahaan, dan Masyarakat yang menjadi kontrol sosial.

”Perusahaan boleh mendapatkan keuntungan, namun perusahaan juga tidak boleh mengabaikan keberadaan Masyarakat sekitar,” katanya, seraya menyebut Pemkab Lampura harus berada dalam semua lini.

“Di Pabrik ini kan ada tempat parkir, kalau mereka kelola dan penghasilan-nya tak disetorkan ke BPPRD tentu ini menyalahi aturan. Dihitung presentase-nya, bisa menambah penghasilan daerah kita,”paparnya.

Ditempat yang sama Kepala DLH Lampura Tomy Suciadi menjelaskan, terkait temuan di lapangan seperti ada bahan bakar yang tercecer dan lainnya untuk segera dibenahi.

Peringatan-peringatan yang dilayangkan hendaknya segera dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh perusahaan. Sebab jika ketahuan masih melanggar tidak hanya akan diberikan sanksi teguran lisan maupun tertulis saja, namun juga bisa sampai dengan pencabutan perizinan sehingga perusahaan dapat ditutup.

“Tujuan kita turun ini bukan untuk mencari salah perusahaan ataupun menjatuhkan hukuman. Namun untuk mengajak perusahaan agar patuh aturan, sehingga tidak hanya memberikan keuntungan untuk masyarakat dan perusahaan saja, namun juga bisa ramah lingkungan,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline