Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 14 Nov 2022 17:28 WIB ·

BKPSDM Segera Bagikan SK Kenaikan Pangkat


 Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Herman. Foto Ria Oktasari/Radar Kotabumi -------- Perbesar

Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Herman. Foto Ria Oktasari/Radar Kotabumi --------

KOTABUMI – Kabar baik bagi sejumlah Pengawai Negeri Sipil(PNS) yang naik pangkat tahun ini. Pasalnya, setelah pemberkasan sebanyak 511 PNS akan merima SK Kenaikan Pangkat Golongan II, III dan IV.

Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Herman mewakili Kepala Badan Hairul Fadila menjelaskan, sejauh ini berkas kenaikan pangkat Periode Oktober 2022 sudah selesai diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk Periode Oktober ini ada 511 Pegawai yang akan menerima berkas kenaikan pangkat. Dengan Rincian Golongan III dan IV 382 Pegawai dan Golongan IV 129 Pegawai.

Masing-masing Pegawai yang mengajukan berkas kenaikan pangkat sendiri mendapatkan pertimbangan tekhnis dan disetujui atau tidaknya bakal mendapat informasi melalui emailnya masing – masing. Setelah pertimbangan teknis turun, barulah SK minut naik ke Pimpinan.

“Kalau SK minut sudah disetujui, insya Allah SK kenaikan pangkat para Pegawai akan kita bagikan bulan ini(November, Red). Saat ini semua pakai proses, pakai verifikasi jadi kita harus menunggu. Alhamdulillah Lampura sudah selesai diverifikasi,”terang Herman, kemarin(14/11).

Untuk itu, dirinya meminta kepada para Pegawai yang mengurus bekas kenaikan pangkat agar bisa bersabar. Mengingat verifikasi berkas bukan hanya untuk Lampura saja melainkan juga seluruh Indonesia.

Jika pertimbangan teknis sudah turun dan sudah bisa dicetak seluruhnya dipastikan BKPSDM akan menaikkan sesegera mungkin minut SK agar bisa mendapat persetujuan dari pimpinan.

“Memang berproses, bisa cepat bisa juga lambat. Tergantung Pemerintah Pusat yang mengkoreksinya. Tapi kita selalu aktif berkomunikasi dan koordinasi agar berkas kita bisa segera diverifikasi,”kata dia.

Bagi jabatan fungsional tertentu, lanjut Herman, yang PAK/Jabatan fungsionalnya masih dalam proses penetapan dan bagi yang usulan kenaikan pangkatnya melebihi batas waktu yang ditentukan, maka usul tersebut akan diproses pada periode berikutnya/tahun berikutnya.

Sehubungan dengan telah digunakan Aplikasi Siondel(untuk Golongan I/b -IV/b), dan Docudigital untuk IV/c ke atas dan dalam rangka kelancaran proses kenaikan pangkat agar dapat menyampaikan persyaratan dimaksud dalam bentuk scan pdf(softcopy dalam flasdisk) dengan maksimal besar file masing 1,5 MB(format penamaan file terlampir).

“Jika di dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang belum dijelaskan agar menghubungi BKPSDM Lampura. Kita siap untuk membantu para PNS yang mau mengurus kenaikan pangkatnya,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

22 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Lampura Terbaik se Polda Lampung, Ini Kata Ketua PWI Lampura

20 Agustus 2025 - 16:22 WIB

PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru

15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Gerak Jalan Tingkat SD/ MIN, Ajang Menuju Kompak Dalam Tim

13 Agustus 2025 - 13:37 WIB

HUT RI ke 80, Puluhan Regu Tingkat SMP Ikuti Gerak Jalan

12 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Trending di Headline