KOTABUMI–Setelah sempat mengalami pergolakan, DPRD Lampung Utara(Lampura) akhirnya menyepakati komposisi Alat Kelengkapan DPRD terbaru di ruang sidang paripurna, Selasa(22/11).
Sebelumnya, terdapat tiga fraksi di DPRD Lampura yang menolak perubahan komposisi AKD terbaru. Ketiga fraksi itu masing – masing adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PAN, dan Fraksi PKB. Mereka beralasan bahwa rapat paripurna perubahan komposisi yang telah dilakukan tidak sesuai aturan karena tidak kuorum atau tidak memenuhi batas minimal anggota yang wajib hadir.
“Komposisi Alat Kelengkapan DPRD yang diumumkan hari ini sudah final,” kata Ketua DPRD, Wansori usai sidang paripurna.
Komposisi AKD yang diumumkan itu sendiri merupakan hasil keputusan paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 14 November lalu. Dalam komposisi AKD terbaru itu, hanya satu posisi saja yang tidak berganti pemiliknya, yakni Ketua Komisi III (Joni Bedyal)
Di tempat sama, Ketua Fraksi PKS di DPRD Lampura , Muhammad Nuzul Setiawan mengatakan, komposisi terbaru yang telah diumumkan tersebut merupakan putusan yang telah disepakati sepekan sebelumnya. Perubahan komposisi ini telah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Lampung Utara yang ada.
“Perubahan komposisi AKD terbaru ini telah sesuai dengan aturan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara, Herwan Mega turut membenarkan bahwa komposisi AKD terbaru itu telah sah. Sebab, komposisi itu mengacu pada hasil paripurna sebelumnya.
“Ya, sudah sah komposisi baru yang diumumkan tadi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga Partai Politik(Parpol) yang tergabung dalam Fraksi di DPRD Lampung Utara(Lampura) menegaskan, tidak menerima atas keputusan perombakan Alat Kelengkapan Dewan(AKD). Pasalnya, mereka menilai dalam pengambilan keputusan itu tidak sesuai dengan aturan tata tertib(tatib) DPRD setempat, pasal 108 ayat 2 poin b.
“Korum itu kalau dihadiri dua pertiga jumlah anggota DPRD yang ada, untuk memberhentikan pimpinan DPRD(termasuk AKD, Red), dan untuk mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), ” ujar Tabrani Rajab, yang mengaku mendapat amanat sebagai juru bicara F-PKB, F-Golkar dan F-PAN, saat dihubungi di aplikasi WhatsApp(WA) sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa, 15 November 2022.
Dia menyatakan, seharusnya jika tatib DPRD diberlakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah(PP) 12/2018 tentang pedomoman penyusunanan tatib DPRD, jumlah anggota yang hadir harus dua pertiga plus satu dari jumlah yang ditetapkan yakni 31 orang. Namun pada kenyataan-nya jumlah yang hadir hanya 28 orang.
“Diklaim ada 31 anggota yang hadir, namun yang ada hanya 28 orang. Mereka(DPRD, Red) mengklaim sebanyak tiga nama dari dari fraksi PAN dan F-Golkar hadir, yakni Netty Hastuti dan Mat Sani(F-PAN) serta Saleh Hamdan(F-Golkar). Padahal tidak, ini kan dipaksakan,”tegas Tabrani.
Untuk itu, lanjut Tabrani, pihaknya akan menyampaikan keberatan kepada pemerintah provinsi Lampung melalui Biro Otonomi Daerah(OTDA) dan pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).
Ditanya atas klaim dari pimpinan DPRD bahwa pelaksanaan rapat internal itu sudah sesuai dengan aturan mengingat lima fraksi telah sepakat dilaksanakan perombakan AKD, Tabrani menegaskan, itu bukan soal fraksi tapi sesuai atau tidak dengan tatib DPRD.
“Tatib saja dilanggar, apalagi yang lain. Kita siap pada prinsipnya apapun konsekwensi dalam perombakan AKD ini, namun harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku yakni Tatib DPRD Lampura,”pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPD PAN Lampura, Hamidi. Menurut dia, pihaknya sangat merasa dirugikan dengan permasalahan itu, karenanya tidak menutup kemungkinan selain langkah administrasi dengan menyampaikan keberatan baik ketingkatan provinsi maupun pusat, akan melakukan langkah –langkah hukum.
“Kita merasa dirugikan dua diantara tiga nama yang dicatut hadir dalam rapat itu, merupakan anggota fraksi PAN. Untuk itu, kita akan lakukan langkah – langkah lainnya, kemungkinan juga menempuh jalur hukum soal ini,”tegasnya.
Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Lampura, Ahmad Hadi Wijaya, menegaskan dirinya sudah mengetahui apa yang terjadi dalam pengambilan keputusan dari DPRD dalam perombakan AKD di DPRD Lampura. Namun, dirinya belum bisa banyak berbicara, karena dirinya belum mendapat mandat dari pimpinan DPD Partai Golkar.
“Kita belum mendapat mandat. Tapi yang jelas kita kecewa dengan persoalan ini(pergantian AKD, Red). Untuk sementara, kita serahkan kepada Ketua DPD (Kabupaten Lampung Utara, Red). Apa perintah beliau kita ikut,”singkatnya. Sementara Ketua DPD Partai Golkar Lampura Arnol Alam saat dihubungi via aplikasi WhatsApp(WA), belum berhasil dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, meski sudah mengalami keterlambatan hingga delapan bulan lebih, pergantian alat kelengkapan dewan(AKD) di DPRD Lampung Utara (Lampura) terus berjalan. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian dalam negeri(Kemendagri) yang dilakukan jajaran DPRD Setempat belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun ada lima AKD yang dirombak yakni Jabatan Ketua Komisi I, sebelumnya dijabat Hi. Rachmat Hartono(PDIP) beralih kepada Neky Gunawan(Nasdem), kemudian jabatan Ketua Komisi II sebelumnya dijabat Mulyadi (PAN) kini beralih ke Jupi Sunandar (PDIP), Ketua Komisi III masih tetap dipegang Joni Bedyal(Demokrat), dan Ketua Komisi IV sebelumnya dijabat Hi. Arnol Alam(Golkar) beralih dipimpin Sandy Juwita(Gerindra).
Sementara untuk jabatan Ketua Badan Kehormatan kini di pegang oleh Herwan Mega(Demokrat) dari sebelumnya diketuai Rendi Apriansyah (Demokrat). Demikian juga jabatan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah(Bapemperda) sebelumnya dijabat Tabrani Rajab(PKB) kini dipimpin oleh Ria Kori(PKS).(rid)