Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 23 Nov 2022 19:47 WIB ·

Sebaiknya Kajian Dilakukan Secara Mendalam


 RIDUAN, PIMPINAN REDAKSI RADAR KOTABUMI Perbesar

RIDUAN, PIMPINAN REDAKSI RADAR KOTABUMI

Assalamualaikum Wr. Wb….

 

Pemberhentian dan pengangkatan Kades tentunya sudah diatur dalam regulasi khusus. Acuan ini regulasi itu, bisa bersifat Perbup, Perda, atau bahkan undang – undang desa. Terlebih pelantikan 141 kades secara serentak sudah dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2021 lalu. Artinya, kades tersebut sudah menjabat dan kini tersandung permasalahan hukum yang dapat diartikan berhalangan tetap sehingga diberhentikan.

Pergantian antara Kades Subik Kecamatan Abung Tengah, bisa disamakan dengan sejumlah kades di Lampura yang tersandung masalah hukum lainnya, seperti kasus korupsi dan sebagainya. Mereka terpaksa diberhentikan, dan diangkat Penjabat(Pj) Kades yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil(PNS) Kecamatan.

Namun jika ada kajian lain secara mendalam seperti Perbup 44/2021 pasal 48 ayat (6) berbunyi dalam hal calon terpilih sebagaimana pada ayat (1) meninggal dunia atau berhalangan tetap maka calon yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai calon terpilih. Ya silahkan saja dilaksanakan.

 

“Tapi perlu diingat, Poniran sang Kades Subik itu, bukan terpilih lagi loh, tapi sudah kades depenitif. Jadi meski diberhentikan, apakah mungkin pasal dalam Perbup itu masih tetap berlaku ?”.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb…….

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pentingkan Kesetaraan Siswa, SMAN 3 Kotabumi Bagikan Seragam

2 Maret 2026 - 14:21 WIB

BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

27 Februari 2026 - 07:51 WIB

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Trending di Headline