KOTABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara(Lampura) menggelar rapat koordinasi(rakor) pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik(parpol) peserta Pemilu 2024 yang dipusatkan di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Jumat, 25 November 2022.
Dalam kegiatan yang menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisifasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya itu, membahas pencegahan terhadap terjadinya potensi pelanggaran dalam pendaftaran, verifikasi dan penertapan parpol peserta pemilu 2024 mendatang.
Karno – sapaan akrab – Karno Ahmad Satarya menyampaikan, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPR Provinsi, Kabupaten/Kota serta pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Kepada seluruh jajaran pengawas pemilu Lampura, Karno berharap agar dalam melakukan tugas pengawasan Pemilu 2024 mendatang untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan selama melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan.
Dalam kesempatan ini, dia juga memberikan motivasi kepada Panwascam Lampura untuk melakukan penguatan Bawaslu dan Panwascam terkait tugasnya pengawasan.
” Dalam melakukan tugas pengawasan, harus mengedepankan Perbawaslu Nomor 3 dimana dalam pengawasan ada tiga yakni pengamatan, pengkajian dan pencegahan,” kata Karno Ahmad Satarya.
Dikatakan, dalam melakukan tugasnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus melibatkan organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, OKP, LSM, dan insan pers, sebagai bentuk partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi kegiatan pemilu tersebut.
” Kita sadar, dengan keterbatasan SDM kita, untuk melakukan itu semua banyak cara yang dilakukan yakni, sosialisasi, diskusi dan edukasi pengawasan yang jauh lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan Bawaslu Lampura, Abdul Kholiq mengatakan dalam rakor ini pihaknya juga melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 6/2022 kepada seluruh Panwascam.
Perbawaslu 06/2022 ini, terang dia, dalam pasal 4 mengatur tentang pendaftaran, verifikasi parpol, calon peserta pemilu dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Kemudian, Parpol calon peserta pemilu memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Selain itu, parpol peserta pemilu juga memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penetapan dan pengundian nomor urut.
” Dilakukan verifikasi administrasi terhadap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim, beserta sejumlah komisioner lainnya yakni, Abdul Kholiq, Putri Intan Sari, Agus Romdhani, Korsek Bawaslu, Dwi Hendro Nugroho dan 46 anggota Panwascam dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisifasi dan Hubungan Masyarakat(HPPH).(rls/rid)