KOTABUMI – Hingga catur wulan ke III(September – Desember) 2022, menangani 43 perkara yang sudah dinyatakan inkarach(berkekuatan hukum tetap). Berbagai bukti kejahatan atas kasus dalam catur wulan tersebut dimusnahkan, di Halaman Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Rabu(14/12).
Pemusnahan barbuk tersebut dipimpinan langsung Kepala Kejaksaan (Kajari), Mukhzan bersama sejumlah jajarannnya, didampingi perwakilan Polres Lampura, dan Perwakilan Pemkab Lampura.
Mukhzan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terdapat sebanyak 43 perkara, dengan rincian 24 perkara narkotika, 9 perkara orang dan harta benda, dan 10 perkara keamanan dan ketertiban umum yang terdiri dari Narkotika yakni jenis sabu-sabu, ganja dan inex.
” Barang bukti hasil kejahatan ini dinyatakan telah inkrach(berkekuatan hukum tetap, Red) dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi – Lampung Utara,” katanya.
Dia merinci, untuk perkara narkotika pihaknya memusnahkan sabu-sabu seberat 392.305 gram, ganja seberat 381 gram, serta Inex seberat 1.39 gram. Kemudian, senjata tajam (sajam) jenis Badik sebanyak lima buah, golok tiga buah dan senpi rakitan(Senpira) sebanyak dua buah, serta barang bukti handphone sebanyak 10 buah.
” Jika dirupiahkan perkara Narkotika ini diperkirakan senilai Rp 800 juta. Dua perkara ini merupakan perkara yang paling menonjol sepanjang bulan September hingga Desember 2022,” jelasnya.
Diketahui, untuk barang bukti jenis narkoba sabu-sabu dan narkotika bentuk kimia lainnya dimusnahkan dengan cara diblander, sementara untuk barang bukti yang terbuat dari logam seperti senpi dan sajam digerinda. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tak hanya Kajari Lampura Mukhzan beserta jajarannya, pemusnahan barang bukti juga disaksikan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat. (rls/rid)