ABUNG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menggelar uji publik rencana penetapan daerah pemilihan(dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura dalam Pemilu serentak 2024.
Uji publik tentang rencana penetapan dapil untuk alokasi kursi anggota DPRD Lampura ini berlangsung di Aula Hotel Graha Wisata, Kecamatan Abung Selatan, Rabu 14 Desember 2022.
Pada acara itu disampaikan, dalam perencanaan alokasi daerah pemilihan dan kursi untuk anggota DPRD Lampura tersebut memiliki tiga opsi yakni pertama tetap dengan 4(empat) Dapil dengan rincian Dapil I, 11 kursi, Dapil II 13 kursi, Dapil III 11 kursi, dan Dapil IV 10 kursi sehingga terpenuhi kuota 45 kursi untuk anggota DPRD setempat.
Lalu, pada opsi kedua rencananya tetap empat dapil dengan alokasi Dapil I 11 kursi, Dapil II(11 kursi), Dapil III (11 kursi) dan Dapil IV (12 kursi) dengan total 45 anggota DPRD.
Kemudian, opsi ketiga terbagi menjadi tujuh dapil. Dengan rincian untuk kursi anggota DPRD Lampung Utara di Dapil I(6 kursi), Dapil II(8 kursi), Dapil III(8 kursi), Dapil IV(5 kursi), Dapil V(6 kursi), Dapil VI(5 kursi) dan Dapil VII(7 kursi).
Acara ini dilangsungkan KPUD Lampura dan di-ikuti camat dan perwakilan masyarakat daerah setempat.(rls/rid).