Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 11 Jan 2023 19:10 WIB ·

Oknum Ustadz Pelaku Pencabulan Diserahkan Diri ke Polisi, Korbannya Bertambah Menjadi 4 Orang


 Didampingi pihak keluarga dan tokoh masyarakat, pelaku terduga pencabulan akhirnya diserahkan ke Polisi. Foto Fahrozy Irsan Toni/RNN ----- Perbesar

Didampingi pihak keluarga dan tokoh masyarakat, pelaku terduga pencabulan akhirnya diserahkan ke Polisi. Foto Fahrozy Irsan Toni/RNN -----

KOTABUMI – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di pondok pesantren berada di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara(Lampura), akhirnya diamankan unit PPA Polres Lampura setempat.

Terduga pelaku berinisial AH, diserahkan pihak keluarga didampingi dengan tokoh masyarakat Kecamatan setempat, ke Unit PPA Polres Lampura. Pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Lampura, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH(46) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif.

Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang  melapor bertambah 3(tiga) orang.

“Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun,” terang Kasat AKP Eko Rendi, Selasa 10 Januari 2023.

Terhadap status yang bersangkutan(AH, Red), pihaknya sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka.

” Kedepan akan di lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampura, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Untuk itu, tambahnya terhadap lain-lain terkait perkembangannya nanti di sampaikan kerena sekarang masih terus di lakukan pendalaman lebih lanjut.

” Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. Percayakan kepada hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia,” pungkasnya.(ozy/rnn/rid)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline