KOTABUMI – Perkara pencabulan di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) tahun 2022 meningkat dibanding tahun 2021 lalu. Unit perlindungan perempuan dan anak Sat-Reskrim Polres Lampura mencatat di tahun 2021 terdapat 12 kasus, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 31 kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan dari pengakuan para pelaku faktor video porno yang membuat para pelaku terkontaminasi untuk melakukan pencabulan.
“Untuk perkara pencabulan yang telah selesai ada 9 perkara, dan terdapat 22 perkara yang masih dalam proses,” jelasnya.
Dikatakan AKP Eko Rendi, untuk usia korban yakni dari usia 4 tahun hingga mendekati 18 tahun. Sementara untuk usia pelaku pencabulan bervariasi ada yang masih pelajar, usia dewasa, dan bahkan usia lanjut.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi melanjutkan bahwa jajaran Polres setempat seperti pihaknya, Bimmas dan intelejen untuk menekan tindak pidana pencabulan melakukan langkah preentif dan preventif.
” Tentunya melakukan langkah pencegahan seperti diantaranya sosialisasi ke sekolah dan kegiatan sosialisasi pencegahan lainnya,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dina Prawitarini mengatakan jika pihaknya telah berupaya maksimal dengan melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya pencabulan khususnya terhadap anak.
“Kami sifatnya melakukan pendampingan kepada korban pencabulan terutama anak, dan tentunya langkah pencegahan pun kami gencarkan dengan sosialisasi serta langkah kongkritnya lainnya,” ujar Dina.
Dirinya berharap peran orang tua juga sangat penting dalam hal pengawasan terhadap anak terutama dalam pergaulan dan penggunaan gadget (smartphone).
“Kami tetap konsen ke depannya melakukan pencegahan agar tidak ada lagi terjadi peningkatkan perkara pencabulan,” kata dia.(rls/rid)