KOTABUMI-Saat ini Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura) tengah mempersiapkan seluruh berkas-berkas untuk pelimpahan kasus dugaan penggelapan gaji Ketua RT/LK di Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan. Dengan begitu, tidak lama lagi berkas yang dibutuhkan beres, kasus ini resmi beralih ke pihak penegak hukum.
“Saat ini kami sedang menyiapkan laporan dan berkas yang dibutuhkan dalam pelimpahan kasus tersebut pada pihak penegak hukum,”jelas Inspektur Pembantu Khusus(Irbansus) Inspektorat Lampura, M. Ridho Al-Rasyidi saat diwawancarai awak media, Kamis 26 Januari 2023.
Sejauh ini, lanjut Ridho, pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan ataukah Kepolisian, karena semuanya masih menunggu arahan pimpinan.
“Apakah akan ke kepolisian atau pihak kejaksaan, kami masih menunggu arahan pimpinan kalau soal itu,”kata dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan bahwa sampai saat ini belum menerima pelimpahan kasus tersebut dari pihak Pemkab Lampura.
“Soal kasus dugaan penggelapan gaji RT-LK dan honorarium kegiatan lainnya, belum diterima laporannya,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampura sudah memberikan kelonggaran waktu dalam rangka penyelesaian pembayaran tugakan gaji RT/LK tahun 2022 di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan tak jua kunjung ada penyelesaian bahkan terkesan diabaikan.
Untuk itu, Pemkab Lampura akan mengambil langkah tegas dengan meminta inspektorat segera melaporkan persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK Kelurahan Kota Alam dan kegiatan lainnya pada aparat penegak hukum(APH).
“Saya sudah instrusikan pada pihak inspektorat untuk melimpahkan persoalan itu pada aparat penegak hukum,”ucap Asisten I Pemkab Lampura Mankodri saat diwawancarai awak media, Rabu 25 Januari 2023.
Langkah hukum ini, lanjut dia, harus diambil karena pihak kelurahan tak juga mampu menyelesaikan persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK serta honor kegiatannya lainnya di sana. Padahal, tenggat waktu yang diberikan cukup panjang.
“Pelimpahan ini ditujukan untuk mengurai benang kusut di sana, dan juga memberikan efek jera serta peringatan bagi aparatur lain untuk tidak meniru hal serupa di masa mendatang,”tegasnya.
Diketahui, hingga tanggal 21 Januari 2023 yang menjadi batas waktu penyelesaian tunggakan tersebut, pihak kelurahan tak jua mampu menyalurkan tugakan gaji aparatur LK dan RT.
“Meskipun tenggat waktu sudah habis, tapi persoalan gaji para Ketua RT dan LK di sana masih belum terselesaikan sampai sekarang,” jelas Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman.(ria)