KOTABUMI – Aksi pencurian kambing dengan kekerasan hingga menewaskan korban Ilham Maulana warga Desa Sukamaju Kecamatan Agung Semuli akhirnya terungkap. Tekab Polres Lampura bersama Jatanras Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka, satu diantaranya terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan aktif saat pengembangan kasus.
” Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit tersangka tersebut meninggal dunia,” ungkap Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail saat memberi keterangan pers di Rumah Sakit Daerah H.M. Ryacudu Kotabumi, Jumat 27 Januari 2023.
Adapun identitas pelaku tewas yakni, FIR (42) warga Dusun 1 Kelurahan Muara Penimbung Ilir Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan tersangka lainnya yang berhasil diamankan yakni JO (33) warga Dusun 1 Kelurahan Cahya Marga Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi, Kapolsek Abung Semuli, IPTU Demi Abtriyadi, menambahkan, pasca penembakan korban Ilham Maulana oleh kawanan para pencuri kambing itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan pengembangan terhadap kasus Curat ini.
” Alhamdulillah dalam kurun waktu satu minggu, Kita berhasil menangkap pelaku utama pencurian kambing dan pelaku penadah hasil curian,” kata AKBP Kurniawan Ismail.
Kapolres menambahkan, sejak awal kejadian team gabungan bekerja selama satu minggu memantau pergerakan pelaku yang diketahui menuju ke Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap FIR disebuah kontrakannya.
” Setelah melakukan penangkapan, Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penadah hasil curian yakni JO,” jelasnya.
Selain pelaku terang Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat ekor Kambing, Satu unit Toyota Inova Reborn warna abu-abu dengan BG 1021 UD, Satu buah Sanpi rakitan berikut empat butir amunisi, satu buat tali tambang, dan empat bilah senjata tajam.
” Kami Polres Lampura mendapatkan apresiasi dari masyarakat khusunya masyarakat Abung Semuli dan Abung Timur atas keberhasilan mengungkapkan kasus pencurian ternak,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku utama lainnya yang masuk dalam DPO.
Dijelaskan Eko, pelaku ini merupakan spesialis pencuri ternak antar provinsi yang sudah melakukan aksinya di tempat kejadian perkara diwilayah Lampung Utara.
” Untuk di Lampung Utara sendiri para pelaku ini telah melakukan pencurian di 6 TKP dengan jumlah puluhan ekor kambing,” ujarnya.
Eko berharap, kepada para pelaku yang masuk dalam DPO agar untuk menyerahkan diri kepada kepolisian khusunya Polres Lampung Utara.
” Pelaku lainnya akan kita kejar terus, Kami berharap agar pelaku menyerahkan diri jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, JO salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh awak media, mengaku bahwa dirinya membeli dua ekor kambing seharga Rp 600 Ribu dari tangan FIR.
” Saya beli 2 ekor Kambing seharga Rp. 600 ribu,” tukasnya. (rid).






