Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 2 Feb 2023 19:25 WIB ·

Diskominfo Tambah Masa Sanggah Media Tak Lolos Verifikasi


 Kantor Diskominfo Lampung Utara Perbesar

Kantor Diskominfo Lampung Utara

KOTABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) memberikan waktu perbaikan berkas atau masa sanggah kepada perusahaan media yang dinyatakan tak lolos verifikasi.

Waktu perbaikan berkas dijadwalkan selama dua hari melalui Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU) secara online.

“Sesuai jadwal tahapan, waktu pendaftaran online sudah ditutup 06 Januari 2023. Kemudian tim teknis aplikasi SIKEPLU dari Institut Teknologi Sumatera(Itera) dan tim administrator Diskominfo Lampung Utara tengah melakukan verifikasi administrasi dan faktual 07 Januari – 04 Februari 2023,” ujar Kadis Komunikasi dan Informatika melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik(Infokom), Ramon Trioza Arifin, Kamis 2 Februari 2023.

Untuk hasilnya, lanjut Ramon, dari 394 berkas perusahaan media, baik cetak maupun elektronik yang mendaftar ke aplikasi Sikeplu, 279 perusahaan media harus memperbaiki berkas administrasinya. Untuk itulah, karena beberapa pertimbangan dan masukan dari rekan-rekan media akhirnya diberikan masa sanggah atau perbaikan berkas bagi media yang dinyatakan tak lolos verifikasi pada tanggal 5 – 6 Februari 2023, melalui situs resmi sikeplu.lampungutarakab.go.id.

“Awalnya kita jadwalkan tidak ada masa perbaikan. Namun karena berbagai pertimbangan dan masukan dari rekan media akhirnya kami buka masa sanggah selama dua hari,”paparnya.

Untuk itu, Dony mengimbau, rekan-rekan media untuk memanfaatkan waktu sanggah tersebut untuk memperbaiki berkas sesusi dengan catatan perbaikan di akun Sikeplu.

” Untuk rekan-rekan media manfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasinya. Apalagi mengingat waktu perbaikan hanya dua hari, ” pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Datangi PWI, Kuasa Hukum Mardiana Minta Sengketa Lahan Segera Tuntas

28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

15.543 Pakaian Sekolah Gratis Program Bupati dan Wabup Dibagikan /// Beserta 5 Program Unggulan Dilaunchingkan

28 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Jabatan Kesbangpol Dilirik 2 Orang Dari Maros dan Minahasa

27 Oktober 2025 - 14:57 WIB

PWI Lampura Bincang Santai Dengan Bupati Hamartoni

24 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Dapur MBG Yayasan Ataru Nira Secita Diresmikan

24 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Vicko Jadi Pemateri Utama Dalam Bimtek Pengembangan Pariwisata dan UMKM

23 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Trending di Headline