Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Feb 2023 16:14 WIB ·

Bupati Lampura Diminta Berhentikan Yahya Sebagai Kepala Desa Subik


 Bupati Lampura Diminta Berhentikan Yahya Sebagai Kepala Desa Subik Perbesar

KOTABUMI—Pengakatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa (Kades) Subik Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih menyisakan masalah. Teranyar Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengeluarkan surat perihal Tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor : 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara. Intinya bahwa pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa dan mengangkat Yahya Pranoto, tidak berdasarkan aturan yang ada.

Beberapa hal penting yang disampaikan dalam Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemanterian Dalam Negeri, yakni bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 31 sampai pasal 39 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 40 sampai pasal 46 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan Pilkades serentak tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kades terpilih.

Dalam surat tersebut dinyatakan agar Bupati Lampung Utara mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas desa.

Dalam hal Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kades Subik, Maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali sebagai kepala desa Subik karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Kemudian dalam hal Poniran HS sebagai kades Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat mengangkat kembali sebagai kades Subik.

Selanjutnya jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali Poniran HS sebagai kades Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten sebagai penjabat (Pj) kepal desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengaku bahwa Pemkab Lampung Utara akan melakukan konfirmasi dan melaporkan kepada Kemendagri.

” Sebenarnya ini bukan lagi Masalah, Karena sudah ada keputusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan yang sudah inkracht,” kata Kabag Hukum, Iwan Kurniawan dikonfirmasi Jumat (10/2/2023).

Selain itu juga, Tegas Iwan, Pengangkatan dan pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik dikuatkan dengan hasil putusan pengadilan negeri (PN) Kotabumi.

” Jadi sekali lagi, Ini bukanlah jadi masalah,” tegas Iwan. (rid)

Artikel ini telah dibaca 438 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Trending di Headline