Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 14 Feb 2023 22:00 WIB ·

Pemkab Lampura Tanggapi ‘Dingin’ Surat Kemendagri, Terkait Sengketa Pilkades Subik


 Asisten I Pemkab Lampura, Mankodri. Perbesar

Asisten I Pemkab Lampura, Mankodri.

KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tanggapi ‘dingin’ Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampura. Dikatakan surat tersebut sifatnya hanya meminta klarifikasi terkait polemik Kepala Desa (Kades) Subik. “Kemendagri hanya minta klarifikasi, nanti kami sampaikan laporan ke mereka,” kata Mankodri, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampura,  Selasa (14/2). Padahal isi surat tersebut sangat tegas. Disampaikan bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 31 sampai pasal 39 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 40 sampai pasal 46 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan Pilkades serentak tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kades terpilih. Itu berarti surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor : B/345/25-LU/HK/2022 tentang Pengangkatan dan pelantikan Yahya Pranowo sebagai Kades Subik menggantikan Poniran yang diberhentikan, berdasarkan  SK nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tanggal 4 Oktober 2022 menjadi tidak sah.  Pemkab Lampura telah salah mengambil kebijakan dengan mengangkat Yahya Pranowo selaku peraih suara terbanyak kedua dalam Pilkades Subik. Sebab kalaupun terpaksa Poniran diberhentikan, maka diangkat Pelaksana tugas (PLT) dari ASN yangg ditunjuk. Bukan mengangkat Yahya sebagai peraih suara terbanyak kedua dalam Pilkades, Sayangnya Mankodri enggan mengomentari lebih lanjut terkait hal itu.  Sebelumnya, DPRD Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk mematuhi semua permintaan dari Pemerintah Pusat terkait polemik Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Sebab, sebelum permintaan itu, Pemerintah Pusat pasti telah melakukan pengkajian secara mendalam.  “Pemkab harus mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori. Ia mengatakan, pemkab tidak mempunyai pilihan lain selain mematuhi permintaan tersebut. Sebab, permintaan itu tentu memiliki dasar yang sangat kuat. Kajian mendalam pasti telah dilakukan sehingga menghasilkan kesimpulan tersebut. Dengan demikian, peluang terjadinya kesalahan akan sangat kecil dapat terjadi. ?”Pemerintah Pusat enggak mungkin salah dalam mengeluarkan keputusan. Jadi, pemkab harus secara kesatria mengakui kesalahan yang sudah dibuat,”pungkasnya.(her)

 

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Sekda dan 3 JPTP Masih Nihil Pendaftar

21 Oktober 2025 - 12:42 WIB

UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya

20 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Jabatan Sekda dan 3 Kepala Badan Mulai di Selterkan

15 Oktober 2025 - 17:40 WIB

PWI Lampura Berbagi, Peringati Hari Santri dan Sumpah Pemuda

15 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Rapat Evaluasi, PWI Ingatkan Strukturnya Dalam Pondasi Membuat Berita

14 Oktober 2025 - 12:21 WIB

RC Butuh Uluran Tangan, DPRD dan Camat Absel Sigap

9 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Trending di Headline