KOTABUMI–Akhirnya, pihak Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) menyetujui perpindahan Khairul Anwar dari sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Pol-PP) setempat. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura, Martahan Samosir, saat disambangi di ruang kerjanya Senin 27 Februari 2023.
Meski begitu, yang bersangkutan kemungkinan akan dilantik ulang untuk posisinya tersebut. Diketahui, Khairul Anwar merupakan satu dari enam pejabat eselon II yang mengalami perubahan posisi sejak tanggal 6 Januari lalu. Sayangnya, pengangkatannya pada posisinya yang baru belum mengantongi rekomendasi dari Ditjend Dukcapil Kemendagri.
“Surat persetujuan dari Kemendagri terkait pemberhentian pak Khairul dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah kami terima,” jelas Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir.
Surat persetujuan itu diterbitkan pada tanggal 20 Februari. Surat itu sendiri telah dilaporkan kepada pimpinan. Selanjutnya, akan menunggu intruksi pimpinan apakah yang bersangkutan akan dilantik ulang atau tidak.
“Untuk posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini memang agak unik karena harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat terlebih dulu,” terangnya.
Ditambahkan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Lampura, Herman bahwa kemungkinan besar yang bersangkutan akan dilantik ulang. Sebab, pelantikan yang sebelumnya dilakukan belum mendapat persetujuan dari sana.
Meski begitu, Herman membantah jika persoalan ini terjadi akibat kelalaian atau ketidaktahuan mereka mengenai aturan tentang pemberhentian pejabat Disdukcapil. Ia berdalih jika kebijakan itu dilakukan dikarenakan adanya pencabutan moratorium/penangguhan kebijakan tersebut per tanggal 31 Desember 2022.
“Ternyata setelah moratorium dicabut, kebijakan lama masih berlaku. Itulah yang sebenarnya terjadi,” papar dia.
Herman mengatakan, perlakuan istimewa seperti ini juga berlaku untuk pemberhentian atau pengangkatan para pejabat Inspektorat. Untuk perpindahan posisi selain inspektur kabupaten, perpindahannya cukup dengan izin dari Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun untuk posisi Inspektur Kabupaten, pemberhentian atau pengangkatannya harus ada izin dari Kemendagri.
“Pak Khairul kemungkinan besar dilantik ulang. Untuk posisi yang ditinggalkan akan diisi melalu seleksi terbuka,” katanya.(rls/rid)