KOTABUMI –Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dikabarkan tak disetorkan oknum petugas pemungut pajak terhitung sejak 2015-2021.
Kepala Desa(Kades) Madukoro, Johan Andri Yanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya PBB-P2 yang digunakan oleh bawahannya. Meski begitu, bawahannya tersebut telah mengangsur PBB-P2 tersebut kepada Pemkab Lampura. “Sudah mau diberesin kok (PBB-P2 yang diduga digunakan, Red) itu,” terangnya.
Meski menyatakan bawahannya telah mengangsur PBB-P2 yang digunakan olehnya tersebut, namun ia mengakui jika tidak begitu mengetahui berapa jumlah uang pajak yang telah dicicil bawahannya tersebut. “Sudah banyaklah yang dicicil. Jadi, nilainya enggak seperti itu lagi,” kata dia.
Johan mengatakan bahwa akan terus mendorong bawahannya untuk mengembalikan seluruh uang PBB-P2 yang telah digunakan tersebut. Ia akan terus mengawal persoalan ini hingga benar-benar tuntas.“Sudah koordinasi terus dengan instansi terkait. Saya kawal terus pokoknya,” tegasnya.
Sementara, Unit Pelaksana Teknis(UPT) Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah(BPPRD) wilayah Kotabumi Utara, Sutarno tak membantah adanya uang PBB-P2 yang diduga digelapkan oknum petugas pemungut PBB-P2 di Desa Madukoro. Yang bersangkutan juga telah dipanggil oleh pihak BPPRD Lampura. “Untuk lebih jelasnya, silakan ke BPPRD saja karena ini sudah masuk ke bidang pengawasan BPPRD,” kata dia.
Persoalan PBB-P2 juga menjadi salah satu fokus utama perhatian dari dari BPK. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2021, BPK mempersoalkan piutang PBB-P2 yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Total nilai piutangnya sendiri tak main-main besarnya karena mencapai Rp10,6 miliar.
Tunggakan sebesar itu terjadi sejak tahun 2014-2021 silam. Disebutkan oleh BPK, piutang itu terjadi akibat tidak optimalnya Kepala BPPRD dalam mengelola piutang tersebut, petugas pemungut pajak juga dinilai lalai karena tidak secara tepat waktu menyetorkan penerimaan tersebut.
Menanggapi itu, pihak inspektorat Lampura segera akan memanggil pihak terkait dalam persoalan dugaan penggelapan PBB-P2 di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. “Sejumlah pihak terkait akan kami panggil terkait persoalan tersebut,” kata Irbansus Inspektorat Lampura, M. Ridho Al-Rasyidi, Rabu 01 Maret 2023.
Langkah yang akan mereka lakukan ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Salah satu pihak yang akan dipanggil itu adalah Kepala Desa Madukoro. Sebab, persoalan tersebut terjadi di desa yang bersangkutan.“Tujuan utama lainnya dari pemanggilan ini ialah untuk mendorong agar uang tersebut segera dikembalikan secara utuh oleh oknum terkait,” paparnya.(rls/rid)