KOTABUMI – Seorang pria inisial HA(46) warga Jalan Bukitpesagi, Gang Pesisir, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, terpaksa diamakan Tim Opsnal Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Lampura.
HA diamankan petugas dari rumah kediamannya lantaran didapati barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu bruto 0,27 gram, tiga alat penghisap sedotan plastik bening yang dirakit, satu buah gulungan alumunium foil, Handphone serta beberapa barang bukti lainnya pada Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mendampangi Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan terduga pelaku HA ditangkap pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutkanya dilakukan serangkaian penyeledikan dan berhasil menangkap terduga HA saat ia sedang berada di rumahnya. ”Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,”kata dia Rabu 08 Maret 2023.
Saat ini, lanjut Made, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut dan kini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan.
”HA dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (rls/rid).