Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 13 Mar 2023 19:34 WIB ·

1.198 Peserta Ikut Ujian Paket A, B dan C di Lampura


 Tampak para Peserta Ujian Paket usai mengikuti sesi ujian pertama di PKBM, Kecamatan Abung Semuli, Senin 13 Maret 2023. Foto IST -------  Perbesar

Tampak para Peserta Ujian Paket usai mengikuti sesi ujian pertama di PKBM, Kecamatan Abung Semuli, Senin 13 Maret 2023. Foto IST -------

KOTABUMI – Sebanyak 1.198 Peserta dari Sembilan Kecamatan mengikuti Ujian Paket A, B dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) masing-masing.

Fungsional Pengembangan Kurikulum PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara(Lampura) Yolanda Varistia mewakili Kabidnya Yeni Sulistina menjelaskan, dari jumlah 1.198 peserta untuk ujian Paket A, B dan C dengan rincian 45 Peserta Paket A, 384 Peserta Paket B, dan 769 Peserta Paket C.

“Pelaksanaan Ujian paket sudah di mulai sejak 13 Maret hingga 7 Mei 2023 mendatang. Untuk Paket A bulan Mei sementara paket B, dan C bulan Maret 2023, ” tutur Yolanda saat meninjau pelaksanaan Ujian paket, Senin 13 Maret 2023.

Untuk pelaksanaan ujian paket, lanjut Yolanda, akan dilaksanakan pada 15 PKBM yakni PKBM Sepakat, Waygendot, SKB Lampung Utara, PKBM Yezaferen, Liga Muslim Indonesia, Putra Bungsu, Ratu Mandala. Kemudian PKBM Nurul Hidayah, Harapan Mandiri, Al-Hidayah, Fandin Learning Center, Sabibul Mukmin, APVI Nunggal Maju Jaya, Tunas Pertiwi, dan PKBM Habbibussalam.

Keberadaan 15 PKBM itu terdapat di Sembilan Kecamatan yakni Tanjungraja, Abung Selatan, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Sungkai Utara, Bukitkemuning, Kotabumi Utara, Bungamayang, dan Kecamatan Kotabumi.”Untuk keterangannya dilaksanakan secara mandiri,”paparnya.

Mereka yang diperbolehkan mengikuti Ujian Paket, tambah Yolanda, harus memenuhi berbagai persyaratan diantaranya untuk SD sudah menjalani pendidikan selama enam tahun, dan untuk SMP serta SMA masing-masing menjalani pendidikan selama tiga tahun.

“Rata-rata mereka yang putus sekolah sebelum lulus itu karena kebanyakan tidak memiliki biaya. Dan ada juga yang karena sudah menikah dini, ” pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Persiapkan Anggotanya Untuk Diklat dan UKW , PWI Lampura Rapat Bersama

4 November 2025 - 14:57 WIB

Besok 19 Pejabat Akan Tempur, Ikuti Ukom di Bandarlampung

3 November 2025 - 11:50 WIB

Perkuat Sinergi, PWI Lampura Bincang Santai Dengan Wabup

30 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Tarung, Hendri dan Khairul Perebutkan Kursi Jabatan Sekda Lampura

30 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Trending di Headline