Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 13 Mar 2023 19:34 WIB ·

1.198 Peserta Ikut Ujian Paket A, B dan C di Lampura


 Tampak para Peserta Ujian Paket usai mengikuti sesi ujian pertama di PKBM, Kecamatan Abung Semuli, Senin 13 Maret 2023. Foto IST -------  Perbesar

Tampak para Peserta Ujian Paket usai mengikuti sesi ujian pertama di PKBM, Kecamatan Abung Semuli, Senin 13 Maret 2023. Foto IST -------

KOTABUMI – Sebanyak 1.198 Peserta dari Sembilan Kecamatan mengikuti Ujian Paket A, B dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) masing-masing.

Fungsional Pengembangan Kurikulum PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara(Lampura) Yolanda Varistia mewakili Kabidnya Yeni Sulistina menjelaskan, dari jumlah 1.198 peserta untuk ujian Paket A, B dan C dengan rincian 45 Peserta Paket A, 384 Peserta Paket B, dan 769 Peserta Paket C.

“Pelaksanaan Ujian paket sudah di mulai sejak 13 Maret hingga 7 Mei 2023 mendatang. Untuk Paket A bulan Mei sementara paket B, dan C bulan Maret 2023, ” tutur Yolanda saat meninjau pelaksanaan Ujian paket, Senin 13 Maret 2023.

Untuk pelaksanaan ujian paket, lanjut Yolanda, akan dilaksanakan pada 15 PKBM yakni PKBM Sepakat, Waygendot, SKB Lampung Utara, PKBM Yezaferen, Liga Muslim Indonesia, Putra Bungsu, Ratu Mandala. Kemudian PKBM Nurul Hidayah, Harapan Mandiri, Al-Hidayah, Fandin Learning Center, Sabibul Mukmin, APVI Nunggal Maju Jaya, Tunas Pertiwi, dan PKBM Habbibussalam.

Keberadaan 15 PKBM itu terdapat di Sembilan Kecamatan yakni Tanjungraja, Abung Selatan, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Sungkai Utara, Bukitkemuning, Kotabumi Utara, Bungamayang, dan Kecamatan Kotabumi.”Untuk keterangannya dilaksanakan secara mandiri,”paparnya.

Mereka yang diperbolehkan mengikuti Ujian Paket, tambah Yolanda, harus memenuhi berbagai persyaratan diantaranya untuk SD sudah menjalani pendidikan selama enam tahun, dan untuk SMP serta SMA masing-masing menjalani pendidikan selama tiga tahun.

“Rata-rata mereka yang putus sekolah sebelum lulus itu karena kebanyakan tidak memiliki biaya. Dan ada juga yang karena sudah menikah dini, ” pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Lampura Bincang Santai Dengan Bupati Hamartoni

24 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Dapur MBG Yayasan Ataru Nira Secita Diresmikan

24 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Vicko Jadi Pemateri Utama Dalam Bimtek Pengembangan Pariwisata dan UMKM

23 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Jabatan Sekda dan 3 JPTP Masih Nihil Pendaftar

21 Oktober 2025 - 12:42 WIB

UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya

20 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Jabatan Sekda dan 3 Kepala Badan Mulai di Selterkan

15 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Trending di Headline