KOTABUMI – Sebanyak 69 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengikuti rapat koordinasi(Rakor) di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Senin 13 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang mengusung tema ‘Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemuktahiran Data Pemilih’ menghadirkan dua orang narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum(FH) Universitas Tulang Bawang(UTB) Rudi Antoni, S.H, M.H, yang juga mantan anggota KPUD Tulangbawang. Kemudian, narasumber kedua yakni anggota KPUD Lampura Yansen Atik, S.E, M.Si dan dimoderatori oleh Andra Tobi, S.Pd, selaku staf Bawaslu Lampura.
Dalam kegiatan yang dibuka langsung Ketua Bawaslu Hendri Hasyim didampingi jajarannya itu, Narasumber Rudi Antoni menyatakan, dalam menggunakan hak memilih dalam pemilu tercantum dalam pasal 199 undang-undang 07/2017, dimana didalamnya pemilih merupakan warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih di DPT kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang.
“Sedangkan pasal 198 mengatur persyaratan pemilih yakni Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, didaftar satu kali, tidak dicabut hak politiknya, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik serta tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI,”terangnya.
Adapun indikasi potensi kerawanan dalam tahap pemuktahiran data pemilih yakni Disdukcapil tidak memberikan data akurat terkait perubahan penduduk yang menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan(DP4) ke KPUD.
” Hal ini tentu saja akan menimbulkan kesulitan dalam pencoklitan data pemilih oleh petugas Pantarlih, kemudian kemungkinan munculnya NIK ganda, keberadaan penduduk yang sudah meninggal namun masih masuk ke dalam data pemilih potensial, pindah domisili yang tidak mutakhir, Masih banyak warga yang belum rekam KTP-elektronik, purnawirawan TNI/POLRI yang sudah menjadi warga sipil belum
terdata sebagai pemilih,”urai Rudi Antoni sambil mengatakan akurasi DPT seringkali menjadi masalah dan polemik karena dampaknya akan dapat menghilangkan kesempatan atau hak pilih masyarakat(hak konstitusional) dalam pelaksanaan pemilu.
“Seluruh elemen Bawaslu harus bisa memetakan kerawanan yang mungkin terjadi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih sampai dengan selesainya seluruh tahapan pemilu, sehingga dapat mengantisipasi munculnya persoalan yang timbul dalam penyusunan data pemilih,”tutupnya.
Sementara Anggota KPUD Lampura Yansen Atik menjelaskan tugas dan fungsi pihaknya dalam melaksanakan tugas pemuktahiran data. Menurutnya, pemutahiran data pemilih mengacu pada ayat 4 pasal 204, Undang – Undang 07/2017 tentang Pemilu yang berbunyi dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS dan PPK yang merupakan badan Adhoc yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih di tingkat bawah.
“ PPK, PPS dan Pantarlih, menjadi kunci penting kualitas semua tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga, kualitas kinerja PPK, PPS dan Pantarlih berpengaruh pada akurasi, kemutakhiran dan kualitas Daftar Pemilih,”singkatnya.(rid)