Assalamualaikum Wr. Wb….
Pemuktahiran data pemilih perlu menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya data pemilih ini yang akan menjadi jantung pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Sehingga wajib bagi semua warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih untuk menyampaikan hak politiknya.
Untuk itu, Bawaslu Lampura menggelar Rakor dengan KPUD setempat. Ini sebagai upaya bagaimana agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar sesuai amanat undang – undang dasar 1945 dan undang – undang Pemilu nomor 07/2017.
Tema Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemuktahiran Data Pemilih, sengaja dilakukan mengingat data pemilih ini sangat penting dalam pelaksanaan pemilu, mengingat sesuai dengan pasal 199 undang-undang 07/2017, mengatakan pemilih merupakan warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih di DPT kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang.
Sedangkan pasal 198 mengatur persyaratan pemilih yakni Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, didaftar satu kali, tidak dicabut hak politiknya, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik serta tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI.
“Mudah – mudahan seluruh masyarakat pemilih dapat terakomodir guna menyampaikan hak politiknya pada Pemilu Serentak, yang akan dihelat 14 Februari 2024”.
Wasslamualaikum Wr. Wb….