KOTABUMI – Anggaran dana desa(DD) bakal membackup pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) yang bakal dihelat secara serentak pada 13 Juli 2023 mendatang. Hal ini bisa dilakukan jika terjadi kekurangan anggaran dalam pelaksanaan teknis kegiatan. Seperti untuk penambahan kotak suara jika dibutuhkan.
“Jadi Kabupaten anggarkan satu desa satu kotak suara. Jika lebih dari itu (akan, Red) menggunakan dana desa,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Lampura, Abdurahman, usai Rapat Pembahasan/Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Lampura, di Aula Dinas Pertanian Setempat, Selasa 14 Maret 2023.
Untuk desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2023, lanjut Abdurahman, berjumlah 91 desa yang berada di 22 Kecamatan. Sedangkan untuk biaya dari Pemkab Lampura untuk pelaksanaan Pilkades Serentak telah dianggarkan Rp 600 juta lebih.
Terkait dengan persyaratan khususnya ijasah para calon kades akan diverifikasi oleh dinas pendidikan keabsahannya. Untuk itu, dia menghimbau agar para calon kades yang mengikuti kontestasi Pilkades dapat melengkapi berkas maupun memverfikasi keasliannya.
“Ini agar tidak menjadi permasalahan kemudian hari,”imbuhnya.
Terkait dengan yang berhak memilih dalam pelaksanaan Pilkades adalah warga desa yang masuk Daftar Pemilih Tetap(DPT) dan memiliki KTP elektronik.
“Terkecuali bagi anak dibawah umur yang sudah menikah atau pernah menikah dibuktikan dengan adanya surat dari kepala desa. Demikian juga bagi para pelajar yang sudah berusia 17 tahun pada saat pelaksaan Pilkades, ” kata dia.
Sementara itu Rudi salah satu Kades, menyinggung persoalan penggunaan ijasah paket bagi para calon kades. Menurutnya, kades tersebut tentunya mengikuti pembelajaran pada suatu yayasan atau kelompok belajar guna mendapatkan ijasah sebagai syarat mendaftar sebagai calon kades dan tak mengetahui keabsahan ijasahnya.
“Namun saat mendaftar ternyata ijasahnya palsu, dan calon kades tersebut digugurkan sebagai pendaftar. Inikan merugikan para calon kades itu sendiri, karena sudah habis biaya untuk mendaftar dan upaya mendapatkan ijasah tersebut sebagai kelengkapan persyaratannya,” katanya.
Rudi menambahkan, seharusnya bukan hanya kades yang diproses terkait ijasah palsu, tapi pihak – pihak yang menerbitkan ijasah tersebut harus juga diproses, karena calon kades tak tahu soal ijasah yang akan dikeluarkan itu bodong alias aspal.
“Jadi pihak – pihak yang mengeluarkan ijasah itu perlu diproses juga. Dinas Pendidikan juga harus menertibkan baik lembaga atau yayasan yang menyelenggarakan pendidikan paket tersebut,”pungkasnya.
Dalam Kegiatan Rapat Pembahasan/Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 di Aula Dinas Pertanian Setempat itu dihadiri juga Asisten Staf Ahli Bupati Fadli Achmad, perwakilan kejaksaan, dan Kepolisian Resort Lampung Utara. (red)