KOTABUMI – Pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa(Kades) Subik diduga kuat tanpa melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu(PAW) sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 110/2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa(BPD).
Mantan Kaur Umum Desa Subik, Muhammad Rois mengatakan bahwa saat itu BPD telah melaksanakan Musyawarah Desa Musdes dengan melibatkan seluruh Ketua RT, LK, LPM, Karang Taruna, dan Tokoh masyarakat desa setempat.
” Didalam Musdes itu menyampaikan SK Pemberhentian Poniran sebagai Kades. Kemudian melakukan pengangkatan bapak Hendro Mukojo sebagai Pelaksana harian(Plh) sebagai Kades Subik,” kata Muhammad Rois, Selasa 14 Maret 2023.
Setelah dilaksanakannya Musdes tersebut, lanjut Rois – sapaan akrab Muhammad Rois – BPD Subik kembali meenggelar rapat dan merumuskan pengangkatan Kades Subik perolehan suara terbanyak kedua yakni Yahya Pranoto berdasarkan Perbup 48 ayat 6.
Lebih lanjut, Rois menjelaskan, Musdes yang diselenggarakan BPD itu memutuskan untuk mengusulkan mengangkat Yahya Pranoto sebagai Kades Subik. Saat itu hanya ada Yahya Pranoto yang diusulkan BPD untuk menggantikan Poniran HS sebagai Kades.
“Tidak ada calon lain dan tidak ada pembentukan pendaftaran. BPD langsung tunjuk karena berdasarkan Perbup 48 ayat 6,” jelasnya.
Sementara itu, Farino, anggota BPD Subik mengaku tidak berada di desa saat pengusulan itu terjadi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatnya, hanya ada Yahya Pranoto seorang yang dibahas dalam rapat kala itu.
“Kebetulan kala itu saya nggak di rumah. Kabarnya memang seperti itu dan hanya ada Yahya seorang,” katanya.
Sayangnya, Kepala BPD Subik, Sumadi hingga pukul 16.42 WIB masih tak merespon panggilan masuk maupun pesan singkat yang dikirimkan padanya. (rls/rid).