Assalamulaikum Wr. Wb…
Bolehkah satu kegiatan dengan dua sumber anggaran ? Bisa boleh, bisa juga tidak. Tapi setahu saya, tidak boleh. Namun semuanya bisa dikemas secara teknis, agar semua bisa berjalan dengan baik. Ini yang terjadi pada rencana pelaksanaan Pilkades Serentak Pada 13 Juli 2023 mendatang. Celaka pula jika anggaran tipis, namun kebutuhan membludak. Sehingga pelaksanaan kegiatan tak bisa dilaksanakan dengan baik.
Seperti di Lampung Utara Dong!!!, anggaran dana desa bisa dipergunakan untuk menambah kebutuhan teknis Pilkades yang akan dihelat pada 13 Juli 2023 mendatang. Mungkin aturannya saya lupa jika satu kegiatan tidak bisa menggunakan dua sumber anggaran Negara. Kalau sudah dianggarkan pemerintah, tak boleh lagi dibiayai oleh sumber anggaran yang sama.
“ Mungkin prideksi saya salah, karena ada dasar – dasar hukum yang jelas terkait itu”.
Wassalamualaikum Wr. Wb….