KOTABUMI – Warga Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara(Lampura) digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di Aliran Bendungan Way Buminabung I, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa 4 April 2023.
Pertama kali mayat, mayat berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan oleh Fauzi Alfarizi(50) warga setempat saat melintas di jalan sekitar Bendungan.
Mengetahui itu, saksi Fauzi langsung melapor ke warga lainnya dan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Desa Pengaringan Sarkasi. Kemudian, Sarkasi menghubungi Bhabinkamtibmas.
“Selang beberapa saat, pihak kepolisian langsung datang dan mengevakuasi jenazah korban,”ujar Sarkasi, sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa 4 April 2023.
Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak Kepolisian diketahui jika jasad itu adalah Mutinem(55) warga Dusun Bedeng Desa Oganlima Kecamatan Abung Barat yang sempat mengilang beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan informasi, diketahui jika Korban Mutinem sudah menghilang sejak Minggu 2 April 2023. Saat itu sekitar pukul 06.00 WIB korban berpamitan kepada suaminya Edi Sutrisno untuk pergi ke kebun untuk mengambil cabai. Namun, setelah tiga jam korban tidak pulang, sehingga suaminya menyusul ke kebun tetapi korban tidak ditemukan.
Namun suami korban menemukan sejumlah peralatan milik korban berada di tepi aliran sungai daerah setempay. Mendapati itu, korban bersama warga melakukan pencarian bersama Bhabinkamtibmas, namun tidak diketemukan.
Kapolsek Abung Barat AKP Tri Handoko membenarkan penemuan Mayat tersebut dan diketahui bahwa mayat tersebut merupakan orang hilang yang sempat dilaporkan ke pihaknya.
“Petugas langsung turun lapangan untuk melakukan identifikasi bersama pihak Puskesmas Oganlima dan dari hasil pemeriksaan luar bahwa tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan. Kondisinya saat ini sudah membengkak,” katanya seraya menyebut jika setelah dikonfrontir dengan Edi Sutrisno, dia membenarkan itu istrinya yang hilang dua hari lalu.
Kini, lanjut AKP Tri Handoko, korban telah dibawa pulang pihak keluarga dan suami korban Edi Sutrisno menolak untuk dilakukan tindakan kepolisian terhadap jenazah korban yakni dilakukan visum etverendum dan otopsi.
“Ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari suami korban,”pungkasnya.(rid)






