KOTABUMI – 232 Kepala Desa(Kades) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) bertemu dengan Kajari Mohamad Farid Rumdana dalam Agenda Penerangan Hukum di Gedung Serba Guna(GSG) Islamic Center Kotabumi, Kamis 06 April 2023.
Agenda pertemuan itu digelar dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa(DD)Tahun 2023.
Turut hadir dalam kesempatan itu Asisten I Setkab Lampura, Mankodri, Ketua DPRD Lampura, Wansori, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, Perwakilan Dandim 0412/LU, Perwakilan Ka Kimal Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Abdurahman. Tampak pula dari jajaran Kejaksaan Kasi Intel Guntoro Jajang Saptodi bersama Kasubsi A Bidang Intelejen, Glenn Lucky.
Kajari Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, menyatakan jika anggaran dana desa merupakan anggaran negara dan harus sesuai dengan peruntukkannya.
“Mindset para kepala desa harus kita rubah dalam pengelolaan anggaran. Bahwa uang ini(dana desa, Red) merupakan uang negara. Jadi pengelolaan ini harus sesuai dengan aturan,”tegas Kajari.
Dia menambahkan, tak hanya penerangan hukum yang akan dilakukan pihak Kejari Lampura, namun juga ada program lain yakni program jaga desa dengan cara membimbing dan mendampingi setiap kepala desa.
“Tujuannya kami membimbing, kami mendampingi setiap kepala desa yang mengajukan permohonan kepada kami. Kami juga akan turun ke lapangan, untuk menterjemahkan, apasih yang dimaksud jaga desa,”katanya, seraya mengatakan program jaga desa sebagai upaya pembinaan kepala desa agar pelaksaan program dana desa dapat sesuai aturan.
Kajari Farid juga menambahkan, jika pelaksana program itu murni olwh pihaknya dan tidak ada sumbangan dari desa manapun. Bahkan, pibaknya mengundang steakholder lainnya dalam rangka pembinaan desa.
“(Agenda, Red) ini sebagai tempat curhat para kades. Terkait permasalahan yang terjadi dan ini menjadi trobosan baru dalam penerangan hukum dengan melibatkan semua pihak,”katanya.
Dia juga menegaskan jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Lampung Utara untuk cawe – cawe dalam pelaksanaan anggaran dana desa, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Apabila ada oknum Kejaksaan, yang suka(melakukan, Red) olah-olah dan minta – minta, kepada kepala desa yang menjual nama institusi kejaksaan, itu tidak pernah ada,”tegasnya.
Dia mengharapkan para kades yang melaksanakan dana desa dapat tenang dan konsentrasi dalam pelaksanaan pembangunan di desanya masing – masing.
digelarnya kegiatan penerangan hukum itu bertujuan agar pengelolaan anggaran dalam realisasi penggunaan dana desa yang saat ini menjadi sorotan publik dapat berjalan sebagai mana mustinya dan bermanfaat bagi masyarakat.” Supaya apa ? Supaya desa dalam melaksanakan tugasnya bisa tenang. Sehingga pelaksanaannya dapat berdampak lebih baik,”lanjutnya.
Ditanya soal proses penanganan jika ada indikasi kades yang melakukan penyimpangan dana desa, Kajari menegaskan harus ada laporan resmi pelapor.”Tentunya harus dilengkapi dengan dokumen dari pelapor. Jangan sampai nanti ada unsur subjektivitas (dari pelapor, Red), ada unsur tidak suka, ada unsur fitnah. Untuk itu jika ada pengaduan itu kami akan terima, dan akan kami telaah. Kami akan investigasi, koordinasi dan konsultasi dengan pihak APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) , sesuai dengan kesepakatan tiga menteri,”katanya.
Kajari berharap, agar para kades menyadari uang yang digunakan dalam dana desa merupakan anggaran negara yang harus dimanfaatkan sebaik baiknya sesuai aturan perundang-undangan.
“Kepada para kades harus diketahui uang itu adalah uang negara, dan harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tegasnya.(rid)






